Jadi, jalan keluar tentang masalah ini, masalah Febrie Adriansyah ini sudah pernah dibuat oleh para petinggi aparat penegak hukum dan sekarang jiwa MoU tersebut sudah resmi dituangkan di dalam Undang-undang Nomor 19 Tahun 2019, pasal 10A.
Ada lagi rujukan lain, yaitu prinsip universal di dalam dunia peradilan yang sering dikenal sebagai asas nemo judex in causa sua, prinsip ini mempercayakan bahwa penegakan hukum harus menghindarkan diri dari conflict of interest antara penegak hukum. Artinya seorang aparat penegak hukum tidak boleh memeriksa dan memutus perkara yang terkait dengan dirinya sendiri atau dengan keluarganya. Dalam konteks ini kalau proses penyelesaian kasus mantan Jampidsus ini ditangani oleh Kejaksaan akan ada conflict of interest karena Febrie Adriansyah akan diperiksanya oleh kolega-koleganya sendiri di institusinya sendiri, padahal statusnya masih jaksa.
Jadi kesediaan asas hukum, norma hukum, dan rujukan pengalaman masa lalu untuk menangani kasus Febrie Adriansyah ini agar diambil alih oleh KPK, sehingga bisa ditangani dengan proporsional.
Bapak Presiden, keadaan ini sangat merusak keindahan arsitektur pembangunan negara hukum kita yang telah diwariskan oleh para pendiri negara yang begitu agung. Keadaan yang saya rasakan belakangan ini menurut saya sudah mengancam eksistensi bangsa kita. Bukan karena serangan dari luar, tetapi karena perusakan dari dalam, pembusukan dari dalam kita sendiri.
Para pemikir hukum, para pembelajar hukum seperti saya dan menurut catatan perjalanan sejarah bangsa-bangsa di dunia sudah mengajarkan bahwa jika fungsi hukum sudah rusak maka akan meluaskan publict distrust, ketidakpercayaan publik yang pada gilirannya akan menimbulkan kekacauan dan keruntuhan suatu bangsa.
Ada adagium, jika ingin menghancurkan suatu bangsa hancurkan dulu sistem hukumnya. Adagium lain mengatakan bahwa seandainya kita disuruh memilih mempunyai makanan ataukah hukum, maka yang harus dipilih adalah hukum. Dengan hukum yang kuat, suatu bangsa bisa mengadakan dan mencari yang tidak ada sehingga menjadi ada. Tetapi jika tidak ada hukum yang tegak dengan baik, maka yang sudah adapun bisa menjadi tiada dan musnah.
Bapak Presiden, kita semua cinta bangsa dan negara kita, Indonesia. Negara ini kita bangun bersama dengan segenap pengorbanan jiwa dan raga sehingga kita betul-betul mencintainya lahir dan batin.
Saya meyakini dan tahu persis bahwa Presiden Republik Indonesia bapak Prabowo Subianto adalah putra Indonesia yang sangat cinta kepada bangsa dan tanah airnya, Indonesia. Pak Prabowo adalah seorang nasionalis dan seorang patriotik. Oleh sebab itu ada sejumput harapan saya titipkan kepada bapak, selamatkanlah Indonesia dengan penegakan hukum yang berkeadilan. Kalaulah ada yang meyakini bahwa penguasaan terhadap hukum itu adalah bagian dari modal politik, maka kita pun meyakini bahwa pemimpin yang menegakkan hukum dengan benar itu adalah pemimpin yang mempunyai modal dan kekayaan serta keuntungan politik yang berguna, bukan hanya sekarang tetapi juga untuk masa depan. Terima kasih.


