Namun, berdasarkan keterangan Ferry kepada penyidik, penyerahan sempat ditunda karena perkara PT Asabri masih berjalan di pengadilan.
Setelah proses persidangan selesai, Ferry kembali menghubungi Febrie untuk menyerahkan uang tersebut.
Dalam versi penyidik, uang Rp50 miliar kemudian diarahkan untuk diberikan kepada seseorang bernama Nurman Herin di depan sebuah restoran cepat saji di kawasan Cipete, Jakarta Selatan.
Usai menerima uang, Nurman disebut berjalan menuju sebuah money changer yang lokasinya berdekatan dengan Cafe de’Clan Signature.
Dua lokasi tersebut kemudian digeledah penyidik pada Juli 2026.
Dari penggeledahan itu, aparat menyita uang tunai sebesar Rp7,2 miliar di money changer dan Rp60 miliar dari Cafe de’Clan Signature.
Pengembangan penyidikan kemudian berlanjut ke sejumlah lokasi lain, termasuk sebuah rumah di kawasan Sentul, Bogor.
Di rumah tersebut, penyidik menemukan brankas yang berisi 74 kilogram emas serta uang tunai.
Total nilai barang bukti yang diamankan dari berbagai lokasi disebut mencapai sekitar Rp476 miliar.
Meski demikian, Febrie Adriansyah membantah seluruh dugaan yang ditujukan kepadanya.
Ia menyatakan seluruh aset maupun aktivitas yang dipersoalkan dapat dipertanggungjawabkan.
Febrie juga membantah memiliki keterkaitan dengan Cafe de’Clan Signature maupun aset yang diduga berasal dari tindak pidana.
Dalam perkembangan terbaru, penanganan perkara resmi dialihkan dari Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri kepada Kejaksaan Agung.


