Kejaksaan menegaskan status tersangka Febrie Adriansyah dan Don Ritto tetap berlaku sebagaimana telah ditetapkan penyidik Polri.
Sementara itu, Ketua Komisi Kejaksaan RI Pujiyono Suwadi meminta penyidik tidak berhenti pada penetapan dua tersangka.
Menurutnya, apabila konstruksi perkara menggunakan dugaan pemerasan atau gratifikasi, penyidik perlu menelusuri pihak-pihak lain yang diduga terlibat maupun menikmati aliran dana tersebut.
Hingga kini, seluruh dugaan yang muncul dalam perkara tersebut masih berada dalam tahap penyidikan.
Seluruh tuduhan terhadap Febrie Adriansyah maupun pihak lainnya masih menunggu pembuktian melalui proses hukum di pengadilan.
Sesuai asas praduga tak bersalah, seluruh pihak yang telah ditetapkan sebagai tersangka tetap memiliki hak untuk membela diri hingga terdapat putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.


