JAKARTA, HOLOPIS.COM – Ketua Umum DPN Solidaritas Pemuda Desa, Fadli Rumakefing, mempertanyakan absennya tuntutan percepatan pengesahan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset dalam berbagai gelombang aksi mahasiswa yang belakangan marak digelar di sejumlah daerah.
Menurut Fadli, fenomena tersebut menjadi ironi di tengah kuatnya narasi pemberantasan korupsi yang selama ini kerap disuarakan kalangan mahasiswa dalam berbagai demonstrasi.
“Fenomena gerakan mahasiswa belakangan ini menunjukkan satu paradoks. Energi mobilisasi tinggi, aksi terjadi di banyak daerah, tetapi target paling strategis dalam pemberantasan korupsi justru terabaikan, yaitu pengesahan RUU Perampasan Aset,” kata Fadli Rumakefing dalam keterangannya, Kamis (18/6/2026).
Fadli menilai gerakan mahasiswa saat ini terlihat aktif mengkritik berbagai kebijakan pemerintah, termasuk sejumlah program nasional yang dinilai bermasalah. Namun, pada saat yang sama, dorongan terhadap penguatan instrumen hukum untuk memiskinkan koruptor justru tidak menjadi agenda utama.
Ia mengibaratkan kondisi tersebut sebagai “api jauh dari panggangnya”. Menurutnya, semangat perlawanan terhadap korupsi memang terlihat menyala, tetapi belum menyentuh akar persoalan yang sesungguhnya.
“Gerakan terlihat panas dan dinamis, tetapi belum menyentuh titik paling mendasar dalam upaya pemberantasan korupsi di Indonesia,” ujarnya.
Fadli menduga kecenderungan tersebut terjadi karena banyak gerakan mahasiswa saat ini lebih fokus pada isu yang mudah menarik perhatian publik dan mendapatkan ruang luas di media sosial. Akibatnya, isu reformasi hukum yang bersifat strategis dan jangka panjang sering kali kalah gaung dibanding isu yang lebih cepat viral.

“Gerakan mahasiswa sangat dipengaruhi oleh bagaimana sebuah isu dibingkai. Yang terjadi sekarang, banyak aksi lebih mengejar perhatian publik dan viralitas. Cepat menyebar, mudah memancing emosi, dan memiliki visibilitas media yang tinggi. Tetapi isu strategis seperti RUU Perampasan Aset justru tenggelam,” katanya.
Ia juga menilai ruang publik saat ini semakin dipenuhi isu-isu yang dipengaruhi kepentingan politik jangka pendek sehingga perhatian terhadap agenda reformasi kelembagaan menjadi berkurang.
Karena itu, Fadli mempertanyakan mengapa tuntutan penghentian program yang dianggap bermasalah lebih sering terdengar dibanding dorongan untuk memperkuat perangkat hukum yang dapat menyita dan mengembalikan aset hasil korupsi kepada negara.
“Pertanyaannya sederhana. Mengapa tuntutan penghentian program yang dianggap berpotensi dikorupsi terdengar begitu nyaring, sementara tuntutan untuk mempercepat pengesahan instrumen hukum yang dapat merampas aset koruptor justru nyaris tidak terdengar?” ujarnya.
Menurut Fadli, apabila mahasiswa ingin tetap mempertahankan perannya sebagai moral force dan agent of change, maka perjuangan mendorong pengesahan RUU Perampasan Aset seharusnya menjadi salah satu agenda utama gerakan.
Ia menegaskan bahwa pemberantasan korupsi tidak cukup dilakukan dengan mengkritik kasus demi kasus, melainkan harus disertai penguatan sistem hukum yang mampu memulihkan kerugian negara dan memberikan efek jera kepada pelaku korupsi.
“RUU Perampasan Aset harus dipopulerkan sebagai agenda nasional gerakan mahasiswa. Sebab pemberantasan korupsi tidak cukup hanya dengan mengkritik kasus per kasus, tetapi juga harus memperkuat sistem hukum yang mampu memulihkan kerugian negara dan memiskinkan pelaku korupsi,” tegasnya.
Fadli mengingatkan bahwa tanpa tekanan publik yang konsisten terhadap agenda tersebut, gerakan mahasiswa berpotensi kehilangan fokus terhadap salah satu akar persoalan terbesar yang menghambat pembangunan nasional.
“Kalau tidak, maka analogi tadi akan terus relevan. Api memang menyala, tetapi dagingnya tetap mentah,” pungkasnya.

