Gagal Berangkat Haji Meski Bayar Rp270 Juta, Jemaah Laporkan Travel Jannah Firdaus ke Kemenhaj

0 Shares

Ia juga mengungkapkan dirinya bukan satu-satunya korban. Sedikitnya lebih dari 80 calon jemaah diduga mengalami nasib serupa dan gagal berangkat ke Tanah Suci.

Para korban disebut berasal dari berbagai daerah, termasuk Balikpapan dan Samarinda.

“Korbannya ada lebih dari 80 orang. Ada yang berasal dari Balikpapan dan Samarinda,” ujarnya.

Melalui laporannya ke Kemenhaj Sulsel, Widya berharap seluruh dana yang telah disetorkannya dapat dikembalikan. Ia mengaku sebelumnya juga telah melayangkan somasi kepada pihak Jannah Firdaus.

“Saya berharap uang saya dikembalikan sepenuhnya dan pihak berwenang menindak travel yang merugikan jemaah seperti ini,” tegasnya.

Sementara itu, Ketua Tim Pengendali Haji dan Umrah Bidang Bina Pengendali Haji dan Umrah Kemenhaj Sulsel, Rizkayadi, membenarkan pihaknya telah menerima pengaduan tersebut.

- Advertisement -

Menurutnya, biro perjalanan yang dilaporkan merupakan Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) yang memiliki izin penyelenggaraan haji dan umrah.

“Travel yang dilaporkan adalah Jannah Firdaus. Mereka merupakan PIHK dan memiliki izin penyelenggaraan haji maupun umrah,” kata Rizkayadi.

Hasil penelusuran sementara menunjukkan kantor pusat Jannah Firdaus berada di Jakarta. Kemenhaj Sulsel juga tidak menemukan adanya kantor cabang resmi perusahaan tersebut di Makassar.

“Kami sudah melakukan pengecekan dan tidak menemukan cabang resminya di Makassar. Kemungkinan yang beroperasi di sini hanya agen,” jelasnya.

Meski demikian, Kemenhaj Sulsel akan memanggil pihak manajemen Jannah Firdaus untuk meminta penjelasan terkait gagalnya keberangkatan calon jemaah asal Makassar.

“Kami akan memanggil pemilik, manajer, atau direktur travel tersebut untuk memberikan klarifikasi mengapa jemaah asal Makassar hanya sampai di Jakarta dan tidak bisa melanjutkan perjalanan haji,” ujarnya.

Terkait kemungkinan sanksi terhadap biro perjalanan tersebut, Rizkayadi menegaskan kewenangan itu berada di Kementerian Haji dan Umrah RI. Pihaknya hanya dapat menyampaikan rekomendasi berdasarkan hasil pemeriksaan.

“Kami akan meneruskan rekomendasi ke pemerintah pusat. Kewenangan pemberian sanksi ada di kementerian, termasuk terkait kewajiban pengembalian dana kepada jemaah sesuai ketentuan yang berlaku,” pungkasnya.

Cloud Startup - Bikin Website Kamu Makin Ngebut
Ikuti kami di Google News lalu klik ikon bintang. Atau kamu juga bisa follow WhatsaApp Holopis.com Channel untuk dapat update 10 berita pilihan redaksi dan breaking news.
Rio Anthony
Muhammad Ibnu Idris
Rio Anthony, Muhammad Ibnu Idris
Tim Redaksi :

Berita Lainnya

YANG BARU