Fernando Emas: Lonjakan Harta Zita Anjani Harus Diselidiki, LHKPN Bukan Akhir dari Persoalan

Jangan sampai publik diarahkan pada kesimpulan bahwa karena sudah dilaporkan ke KPK maka persoalan selesai. Justru fungsi LHKPN adalah membuka ruang transparansi agar masyarakat dan aparat penegak hukum dapat mengawasi apakah ada pertambahan kekayaan yang wajar atau tidak.

2 Shares

JAKARTA – Direktur Eksekutif Rumah Politik Indonesia (RPI), Fernando Emas, menilai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak cukup hanya menerima laporan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) milik Zita Anjani. Menurutnya, lonjakan kekayaan Utusan Khusus Presiden Bidang Pariwisata yang terjadi dalam waktu singkat tersebut harus menjadi perhatian serius dan layak ditelusuri lebih jauh oleh lembaga antirasuah.

Fernando mengatakan, publik tentu mengapresiasi kepatuhan pejabat negara dalam melaporkan harta kekayaannya. Namun, kata dia, pelaporan LHKPN tidak boleh dipahami sebagai akhir dari proses pengawasan, melainkan justru menjadi pintu masuk bagi verifikasi dan pemeriksaan apabila ditemukan kenaikan yang tidak lazim.

Data yang beredar menunjukkan kekayaan Zita mengalami peningkatan signifikan dalam periode yang relatif singkat sehingga memunculkan pertanyaan publik mengenai sumber dan kewajaran pertambahan aset tersebut.

“Jangan sampai publik diarahkan pada kesimpulan bahwa karena sudah dilaporkan ke KPK maka persoalan selesai. Justru fungsi LHKPN adalah membuka ruang transparansi agar masyarakat dan aparat penegak hukum dapat mengawasi apakah ada pertambahan kekayaan yang wajar atau tidak,” kata Fernando kepada wartawan, Selasa (23/6/2026).

Menurut Fernando, kenaikan harta puluhan miliar rupiah dalam hitungan bulan atau waktu yang sangat singkat merupakan sesuatu yang layak mendapat perhatian khusus. Apalagi, lanjut dia, suami Zita saat ini juga menjabat sebagai kepala daerah sehingga standar akuntabilitas dan transparansi harus lebih tinggi dibanding warga biasa.

Zita Anjani
Politisi DPP Partai Amanat Nasional (PAN), Zita Anjani.

“KPK tidak boleh berhenti pada aspek administratif. Jika terdapat lonjakan aset yang menimbulkan tanda tanya di tengah masyarakat, maka kewajiban KPK adalah melakukan klarifikasi, verifikasi, hingga penyelidikan apabila ditemukan indikasi yang mengarah pada pelanggaran hukum,” ujarnya.

- Advertisement -

Fernando menegaskan bahwa dorongan agar KPK melakukan pendalaman bukanlah bentuk tuduhan terhadap siapa pun. Sebaliknya, langkah tersebut penting untuk menjaga kepercayaan publik terhadap pejabat negara dan memastikan seluruh kekayaan yang dilaporkan memiliki dasar yang jelas serta dapat dipertanggungjawabkan.

“Ini bukan soal suka atau tidak suka terhadap seseorang. Ini soal tatad kelola pemerintahan yang bersih. Kalau memang seluruh kenaikan harta berasal dari sumber yang sah, tentu hasil pemeriksaan akan menjelaskan kepada publik. Tetapi jika ada kejanggalan, negara juga wajib bertindak,” tegasnya.

Ia menambahkan bahwa prinsip dasar pemberantasan korupsi adalah memastikan tidak ada ruang abu-abu dalam pertumbuhan kekayaan pejabat publik. Karena itu, Fernando meminta KPK proaktif dan tidak menunggu adanya laporan pidana untuk mulai melakukan pendalaman terhadap data yang telah masuk melalui LHKPN.

“Semakin besar lonjakan kekayaan seorang pejabat, semakin besar pula kebutuhan untuk memastikan asal-usulnya. KPK harus hadir menjawab keraguan masyarakat dengan kerja investigatif yang profesional dan independen,” pungkas Fernando.

Cloud Startup - Bikin Website Kamu Makin Ngebut
Ikuti kami di Google News lalu klik ikon bintang. Atau kamu juga bisa follow WhatsaApp Holopis.com Channel untuk dapat update 10 berita pilihan redaksi dan breaking news.
Muhammad Ibnu Idris
Muhammad Ibnu Idris
Tim Redaksi :

SELURUH ISI KONTEN BUKAN TANGGUNG JAWAB REDAKSI HOLOPIS.COM

Berita Lainnya

DKI JAKARTA
☀️
00:00:00
Memuat Kalender...
MEMUAT... - ---- H
MEMUAT... 00:00
-- : -- : --

YANG BARU