JAKARTA – Pakar Hukum Pidana Universitas Andalas, Lucky Raspati, menegaskan pentingnya percepatan pengesahan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset dalam upaya memperkuat sistem hukum Indonesia dalam memberantas kejahatan keuangan dan korupsi.
Hal tersebut disampaikan Lucky dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) bersama Komisi III DPR RI pada Kamis (18/6/2026), dengan menyoroti lambatnya proses perampasan aset dalam sejumlah kasus besar di Indonesia.
Ia mencontohkan kasus lama yang kembali mencuat, di mana aset milik terpidana Eddy Tansil baru diserahkan oleh kejaksaan kepada Kementerian Keuangan hampir tiga dekade setelah perkara tersebut terjadi.
“Kemarin kita baru mendengar berita bahwa asetnya Eddy Tansil itu baru diserahkan ya oleh Kejaksaan kepada Departemen Keuangan setelah 1996 – 2026 hampir 30 tahun, kejahatannya 30 tahun yang lalu tapi perampasannya baru bisa dilakukan tahun ini,” kata Lucky.
Menurutnya, kondisi tersebut menunjukkan urgensi penguatan instrumen hukum perampasan aset yang lebih efektif dan tidak bergantung semata pada proses pemidanaan pelaku.
Lucky menjelaskan bahwa konsep Non-Conviction Based Confiscation (NCBC) menjadi pendekatan penting dalam RUU Perampasan Aset, yang mencakup tiga fungsi utama.
Pertama, pemulihan kerugian negara atau korban. Kedua, pencegahan agar pelaku tidak dapat menikmati hasil kejahatan atau mengembangkan aset ilegalnya. Ketiga, fungsi korektif dengan menghapus aset hasil tindak pidana dari sistem ekonomi.
“Dalam kaitan itu RUU Perampasan Aset ini menjadi penting terutama dengan pendekatan NCBC, itu dalam tiga aspek, pertama pemulihan mengembalikan kerugian negara atau korban. Yang kedua pencegahan ya, untuk mencegah pelaku menikmati keuntungan kejahatan atau memutar hasil duit kejahatan sehingga kemudian menjadi tambah banyak. Yang ketiga koreksi meniadakan aset hasil tindak pidana itu dari sistem ekonomi,” ujarnya.
Ia menegaskan bahwa negara tidak boleh kalah dalam penegakan hukum terhadap kejahatan yang melibatkan aset hasil tindak pidana, termasuk ketika pelaku telah meninggal dunia atau melarikan diri.
“Negara ini enggak boleh kalah, ya. Kalau dengan Eddy Tansil kita harus menunggu 30 tahun berarti negara itu baru maksimal ya restorasi hasil kegiatannya Eddy Tansil itu 30 tahun,” katanya.
Lucky juga menyoroti standar internasional dalam Financial Action Task Force (FATF) yang memungkinkan perampasan aset dilakukan melalui mekanisme hukum terhadap properti hasil kejahatan tanpa harus selalu bergantung pada putusan pidana terhadap pelaku.
Menurutnya, mekanisme tersebut tetap harus berada dalam koridor hukum dan menjunjung prinsip due process of law.
“NCBC harus dibangun sebagai mekanisme berorientasi aset, tapi tetap tunduk pada prinsip due process of law,” tegasnya.
Dengan demikian, ia menilai RUU Perampasan Aset menjadi instrumen penting untuk mempercepat pemulihan kerugian negara, memperkuat pencegahan kejahatan ekonomi, serta memastikan aset hasil tindak pidana tidak kembali masuk ke dalam sistem ekonomi formal.

