JAKARTA, Holopis.com – APDESI Kemuning mengungkap dugaan tidak adanya inventarisasi hak warga dalam penetapan kawasan hutan yang diklaim mencakup wilayah permukiman dan kebun sawit masyarakat.
Polemik penetapan kawasan hutan di Kecamatan Kemuning, Kabupaten Indragiri Hilir, kembali mencuat ke permukaan.
Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (APDESI) Kecamatan Kemuning mengungkap dugaan serius terkait proses penetapan kawasan hutan yang disebut tidak pernah melalui inventarisasi dan verifikasi hak masyarakat secara menyeluruh.
Isu tersebut disampaikan langsung dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) bersama Badan Aspirasi Masyarakat (BAM DPR RI) di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta.
Dalam forum itu, para kepala desa dan perwakilan warga menyuarakan keberatan atas klaim kawasan hutan yang mencakup wilayah permukiman dan lahan perkebunan rakyat.
Juru Bicara APDESI Kemuning, Abdul Azis, menyebut terdapat 11 desa dan satu kelurahan di wilayah tersebut yang kini terdampak klaim kawasan hutan.
Menurutnya, persoalan utama muncul karena proses penetapan kawasan diduga tidak diawali dengan tahapan penting seperti inventarisasi, verifikasi, serta penelusuran hak masyarakat yang telah lama bermukim di wilayah tersebut.
“Seharusnya ada proses inventarisasi dan verifikasi terhadap hak masyarakat terlebih dahulu. Ini wilayah yang sudah lama dihuni, bahkan jauh sebelum Indonesia merdeka,” ujar Abdul Azis dalam RDPU tersebut.
Ia menjelaskan, sejumlah desa di Kecamatan Kemuning merupakan desa tua dengan sejarah panjang.
Beberapa di antaranya disebut telah berdiri sejak pertengahan abad ke-19, seperti Lubuk Besar yang berdiri sekitar 1850-an, Batu Ampar pada 1854, Kemuning Muda tahun 1910, Sekayan 1921, hingga Talang Jangkang yang sudah dihuni sejak 1950-an.
Fakta sejarah itu, menurutnya, menunjukkan bahwa keberadaan masyarakat di wilayah tersebut bukan baru terjadi dalam waktu singkat.
Di lapangan, masyarakat telah lama mengelola lahan perkebunan kelapa sawit sebagai sumber utama penghidupan.
Banyak kebun yang sudah dikelola secara turun-temurun selama 15 hingga 20 tahun terakhir.
Lahan tersebut juga menjadi penopang ekonomi keluarga, mulai dari kebutuhan pendidikan, kesehatan, hingga aktivitas usaha kecil masyarakat.
Namun situasi berubah sejak munculnya penertiban kawasan hutan oleh Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH).
Sejak Januari 2026, sejumlah lahan yang diklaim masuk kawasan hutan mulai dilakukan penertiban dan pengambilalihan di lapangan.
Lahan-lahan tersebut disebut akan dikelola lebih lanjut oleh PT Agrinas Palma Nusantara. Langkah itu memicu keresahan di tengah masyarakat.
Warga mempertanyakan dasar hukum klaim kawasan hutan yang dianggap tidak transparan.
APDESI Kemuning menilai proses penetapan kawasan hutan seharusnya mengikuti ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999, yang mensyaratkan tahapan penunjukan, penataan batas, pemetaan, hingga penetapan resmi.
Namun, berdasarkan keterangan perangkat desa dan tokoh masyarakat, tahapan penataan batas di wilayah Kemuning disebut tidak pernah dilakukan secara jelas.
Hal ini kemudian memunculkan pertanyaan besar mengenai keabsahan status kawasan hutan yang kini digunakan sebagai dasar penertiban lahan warga.
“Kalau memang ini kawasan hutan, harus ditunjukkan bukti proses pengukuhannya. Jangan sampai masyarakat yang sudah lama tinggal justru dianggap melanggar,” tegas Abdul Azis.
Ia juga menyoroti dampak langsung dari status kawasan hutan terhadap ekonomi masyarakat.
Banyak warga kesulitan mengakses pembiayaan perbankan karena lahan yang sebelumnya bisa dijadikan agunan kini tidak lagi diakui secara administratif sebagai lahan produktif non-kawasan hutan.
Kondisi paling ekstrem terjadi di beberapa desa yang seluruh wilayahnya disebut masuk kawasan hutan.
Salah satunya Desa Talang Jangkang dengan luas sekitar 2.778 hektare, yang kini disebut sepenuhnya berada dalam status kawasan hutan.
Sementara di Desa Lubuk Besar, dari sekitar 5.900 hektare wilayah, hanya sekitar 100 hektare yang berstatus Areal Penggunaan Lain (APL).
Selain persoalan administratif, APDESI Kemuning juga menyoroti dugaan adanya tekanan terhadap pemerintah desa dan masyarakat dalam proses sosialisasi di lapangan.
Sejumlah pertemuan disebut dilakukan di institusi tertentu, yang menurut warga menimbulkan kesan intimidatif.
Ketua APDESI Kemuning yang juga Kepala Desa Lubuk Besar, Tri Aprianto, mengatakan para kepala desa berada dalam posisi sulit.
Di satu sisi mereka harus menjalankan kebijakan pemerintah, namun di sisi lain mereka juga berkewajiban melindungi masyarakat yang telah lama hidup dan mengelola lahan tersebut.
Ia menilai minimnya ruang dialog terbuka memperburuk situasi di lapangan.
Kondisi ini dikhawatirkan dapat memicu ketegangan sosial apabila tidak segera diselesaikan dengan pendekatan yang transparan dan berkeadilan.
Sementara itu, Kepala Desa Keritang, Jumadi, menyampaikan bahwa aspirasi ini merupakan suara ribuan warga yang menggantungkan hidup dari sektor perkebunan sawit rakyat.
Ia berharap pemerintah pusat memberikan perhatian serius terhadap persoalan yang sudah berlangsung lama tersebut.
Menanggapi hal itu, Ketua BAM DPR RI Ahmad Heryawan menegaskan bahwa penyelesaian konflik kawasan hutan harus dilakukan secara hati-hati dengan mengedepankan aspek kemanusiaan dan kepastian hukum.
Ia memastikan DPR RI akan menindaklanjuti aspirasi tersebut melalui mekanisme yang ada, termasuk pembahasan di tingkat Panitia Khusus (Pansus) Konflik Agraria.
BAM DPR RI juga berkomitmen untuk mengkaji seluruh masukan dari masyarakat Kemuning, termasuk permintaan pembukaan dokumen penetapan kawasan hutan, guna memastikan transparansi dalam proses penyelesaian konflik.
Di tengah ketidakpastian itu, masyarakat Kemuning kini menunggu langkah konkret pemerintah pusat.
Bagi mereka, kepastian hukum bukan sekadar urusan administrasi, melainkan menyangkut keberlangsungan hidup ribuan keluarga yang selama puluhan tahun menggantungkan ekonomi dari kebun sawit rakyat.

