JAKARTA, Holopis.com – Isu MinyaKita Rp22 ribu viral, Kemendag turun tangan dan sidak pasar. Fakta di lapangan terungkap, pelanggar HET terancam 5 tahun penjara.
Isu harga minyak goreng rakyat MinyaKita yang disebut tembus hingga Rp22.000 per liter sempat bikin ramai di media sosial.
Banyak warganet mengeluhkan dugaan lonjakan harga yang dianggap tidak wajar, bahkan jauh di atas harga eceran tertinggi (HET).
Tapi setelah dicek langsung ke lapangan, pemerintah memastikan kabar itu tidak terbukti.
Kementerian Perdagangan bersama Satgas Pangan Polri, Dinas PPKUKM DKI Jakarta, dan Perum Bulog melakukan pengecekan langsung di Pasar Palmerah, Jakarta, Kamis (18/6).
Hasilnya, tidak ditemukan harga MinyaKita di kisaran Rp20.000 hingga Rp22.000 per liter seperti yang ramai diberitakan sebelumnya.
Direktur Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga (PKTN), Moga Simatupang, mengatakan harga di lapangan masih relatif sesuai ketentuan pemerintah.
“Fakta di lapangan, harga MinyaKita di beberapa toko yang kami kunjungi rata-rata masih sesuai HET, yaitu Rp15.700 per liter,” ujar Moga.
Pernyataan ini sekaligus meredam isu viral yang sempat membuat publik khawatir soal potensi kelangkaan dan lonjakan harga minyak goreng bersubsidi tersebut.
Kementerian Perdagangan Republik Indonesia menegaskan bahwa tata niaga MinyaKita sebenarnya sudah memiliki skema harga yang jelas dan berlapis melalui kebijakan Domestic Price Obligation (DPO).
Skema ini mengatur alur distribusi dari produsen hingga ke konsumen akhir agar harga tetap stabil.
Rinciannya, harga dari produsen ke distributor 1 (D1) atau BUMN pangan ditetapkan Rp13.500 per liter.
Kemudian dari D1 ke distributor 2 (D2) menjadi Rp14.000 per liter, lalu dari D2 ke pengecer Rp14.500 per liter.
Terakhir, harga di tingkat konsumen atau HET ditetapkan Rp15.700 per liter.
Dengan struktur ini, pemerintah menilai seharusnya tidak ada ruang besar untuk lonjakan harga ekstrem.
Jika di lapangan ditemukan harga jauh di atas HET, maka biasanya ada indikasi gangguan distribusi atau pelanggaran di tingkat pengecer.
Dalam pengecekan ini, Satgas Pangan Polri juga ikut mengawasi langsung kondisi distribusi di pasar.
Fokus utama mereka adalah memastikan tidak ada penimbunan atau praktik jual ulang yang dapat memicu kenaikan harga tidak wajar.
Pemerintah juga menegaskan pengawasan tidak hanya dilakukan di Jakarta, tetapi akan diperluas ke seluruh daerah di Indonesia.
Dinas perdagangan di provinsi hingga kabupaten/kota diminta aktif melakukan monitoring berkala.
Bahkan, Kemendag sudah mengeluarkan surat resmi sejak April 2026 yang meminta pengawasan distribusi MinyaKita diperketat, khususnya di pasar rakyat dan pengecer.
Pemerintah juga memberikan peringatan keras kepada pelaku usaha yang masih nekat menjual di atas HET.
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, pelanggaran terhadap ketentuan harga dan informasi produk bisa berujung pidana.
Ancaman hukumnya tidak main-main, yaitu penjara hingga 5 tahun atau denda maksimal Rp2 miliar.
Karena itu, pemerintah meminta pedagang untuk benar-benar mematuhi aturan yang sudah ditetapkan.
Dirjen PKTN Moga Simatupang juga mengingatkan agar media dan masyarakat bisa ikut membantu pengawasan dengan melaporkan lokasi toko secara spesifik jika menemukan harga yang tidak sesuai ketentuan.
“Kalau ada temuan, sebutkan nama tokonya supaya kami bisa langsung tindaklanjuti,” katanya.
Dari sisi pasokan, pemerintah memastikan kondisi stok minyak goreng nasional masih aman.
Perum BULOG disebut memiliki cadangan MinyaKita sekitar 20 ribu ton secara nasional.
Untuk wilayah DKI Jakarta saja, Bulog menguasai sekitar 93 ton stok yang siap segera disalurkan ke pasar-pasar rakyat.
Pemerintah juga menyebut rata-rata kebutuhan minyak goreng nasional mencapai sekitar 254 ribu ton per bulan, yang masih bisa dipenuhi dari MinyaKita maupun merek lain di pasaran.
Dengan kondisi tersebut, pemerintah menegaskan tidak ada indikasi kelangkaan yang dapat memicu lonjakan harga ekstrem di tingkat konsumen.
Selain pengawasan, pemerintah juga mendorong edukasi kepada pedagang pasar.
Beberapa poin penting yang disorot antara lain kewajiban memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB), pelaporan distribusi melalui sistem SIMIRAH, serta batas pembelian konsumen maksimal 12 liter per hari atau setara satu dus.
Pemerintah juga menyoroti pentingnya distribusi yang lebih efisien agar tidak terjadi praktik reselling antar pengecer yang justru memperpanjang rantai pasok. Kondisi ini dinilai sering menjadi pemicu kenaikan harga di lapangan.
Kemendag menegaskan bahwa produsen dan distributor 1 harus menyalurkan MinyaKita secara merata ke pasar-pasar pantauan agar tidak terjadi penumpukan di satu wilayah tertentu.

