2 Kali Mangkir, Bos Maktour Fuad Hasan Masyhur Penuhi Pemeriksaan KPK

0 Shares

HOLOPIS.COM, JAKARTA – Penyidik KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi) akhirnya memeriksa pemilik Maktour Travel, Fuad Hasan Masyhur, Kamis (18/6/2026). Fuad muncul di markas lembaga antirasuah setelah dua kali tak hadir panggilan pemeriksaan beberapa waktu lalu.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan,
Fuad Hasan telah tiba di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta sekitar pukul 07.30 WIB. Padahal, pemeriksaan terhadap para saksi biasanya baru dimulai pukul 10.00 WIB. Kini, Fuad sedang menjalani pemeriksaan sebagai saksi kasus dugaan korupsi penentuan kuota dan penyelenggaraan ibadah haji tahun 2023-2024 pada Kementerian Agama (Kemenag).

“Benar, pagi ini saksi FHM hadir memenuhi penjadwalan ulang pemeriksaan terkait penyidikan perkara kuota haji. Saat ini Saksi sedang dilakukan pemeriksaan oleh penyidik,” ucap Budi dalam keterangan tulisnya kepada wartawan, seperti dikutip Holopis.com.

Sedianya, Fuad diperiksa pada 2 Juni 2026 lalu, namun tak hadir karena masih berada di Arab Saudi menjalani ibadah haji. Penjadwalan ulang lalu dilakukan pada Senin, 15 Juni 2026. Namun, Fuad saat itu kembali mangkir dengan alasan kondisi kesehatan lantaran baru pulang dari Arab Saudi.

Dalam konstruksi perkara korupsi penentuan kuota haji, KPK menyebut Fuad berperan aktif selaku Dewan Pembina Forum Sathu. Di antara perannya, Fuad disebut menemui mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas sebelum pembagian kuota haji tambahan dari pemerintah Arab Saudi.

KPK sebelumnya telah menetapkan empat tersangka dalam kasus ini. Yakni, Yaqut Cholil Qoumas, Ishfah Abidal Azis yang merupakan mantan staf khusus Yaqut, Ismail Adhan selaku Direktur Operasional Maktour Travel dan Asrul Azis Taba yang merupakan mantan Ketua Umum Kesatuan Tour Travel Haji Umrah RI (Kesthuri).

- Advertisement -

Dugaan korupsi ini bermula dari pemberian 20.000 kuota haji tambahan dari pemerintah Arab Saudi kepada Indonesia pada tahun 2023-2024. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umroh serta hasil kesepakatan Rapat Panja Komisi VIII DPR RI, kuota haji khusus seharusnya ditetapkan sebesar 8 persen dari total kuota, sementara 92 persen sisanya diperuntukkan bagi haji reguler.

Namun, Yaqut selaku Menteri Agama saat itu diduga secara sepihak mengubah komposisinya. Menggunakan manuver penerbitan Keputusan Menteri Agama (KMA) yang tidak disebarluaskan secara transparan, dia membagi tambahan kuota haji tersebut menjadi skema 50 persen untuk haji reguler dan 50 persen untuk haji khusus.

Sementara Ishfah Abidal Aziz mengimplementasikan kebijakan tersebut dengan melonggarkan aturan bagi jemaah haji khusus. Ia diduga mengatur pengisian sisa kuota haji khusus ini diserahkan kepada usulan Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) atau agen travel yang harusnya sesuai nomor urut nasional seperti diatur undang-undang.

Sebagai imbalan fasilitas percepatan tersebut, Gus Alex menginstruksikan jajaran di bawahnya untuk mengumpulkan pungutan liar atau fee dari pihak travel yang pada akhirnya dibebankan kepada para calon jemaah haji khusus.

Pada tahun 2023, besaran fee yang dipatok mencapai USD5.000 atau sekitar Rp84,4 juta per jemaah. Sementara pada penyelenggaraan haji tahun 2024, tarif pungutan disepakati sekurang-kurangnya USD2.000 hingga USD2.500 per jemaah.

Uang miliaran rupiah dari hasil pengumpulan fee tersebut diduga kuat mengalir ke kantong pribadi Gus Yaqut, Gus Alex, dan sejumlah pejabat lain di lingkungan Kementerian Agama.

Selain itu juga terdapat dugaan sebagian aliran dana tersebut sengaja disiapkan dan digunakan mengondisikan Panitia Khusus (Pansus) Haji yang dibentuk oleh DPR RI pada pertengahan 2024. Namun, pemberian uang diklaim tak terlaksana lantaran ada penolakan.

Terkait Ismail Adhan dan Asrul Azis Taba, keduanya diduga bersiasat untuk mendapatkan kuota haji tambahan dari pemerintah Arab Saudi bahkan memberikan uang.

Ismail disebut memberikan uang kepada Ishfah Abidal Azis senilai 30 ribu dolar Amerika Serikat.
Ismail juga memberikan uang terhadap terhadap Abdul Latief selaku Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah (Dirjen PHU) Kemenag dengan rincian 5.000 dolar Amerika Serikat dan 16.000 riyal Arab Saudi. Dugaan perbuatan itu membuat Maktour memperoleh keuntungan tidak sah pada 2024 senilai Rp27,8 miliar.

Adapun Asrul disebut memberikan uang senilai 406 ribu dolar Amerika Serikat. Atas dugaan pemberian tersebut, delapan penyelenggara ibadah haji khusus (PIHK) dalam naungan Kesthuri mendapat keuntungan tidak sah hingga Rp 40,8 miliar.

Akibat perbuatan para tersangka, negara disebut merugi hingga Rp 622 miliar. Para tersangka dijerat atas Pasal 2 ayat (1) dan atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Cloud Startup - Bikin Website Kamu Makin Ngebut
Ikuti kami di Google News lalu klik ikon bintang. Atau kamu juga bisa follow WhatsaApp Holopis.com Channel untuk dapat update 10 berita pilihan redaksi dan breaking news.
Rangga Tranggana
Ronald Steven
Rangga Tranggana, Ronald Steven
Tim Redaksi :

Berita Lainnya

YANG BARU