HOLOPIS.COM, JAKARTA – Jampidsus (Jaksa Agung Muda Pidana Khusus) Kejaksaan Agung Febrie Adriasnyah buka suara terkait dengan pengajuan justice collaborator (JC) oleh Sony Sonjaya.
Febrie menjelaskan, ada beberapa aspek yang masih menjadi pertimbangan dalam menentukan sikap memutuskan pengajuan JC tersebut.
“Satu, kita lihat alat bukti yang ada. Perlu enggak keterangan dari dia lagi?” ucap Febrie Adriansyah dalam pernyataannya yang dikutip Holopis.com, Senin (15/6).
Tak hanya itu, Febrie mengatakan bahwa pihaknya masih mendalami apakah pengajuan JC eks pejabat Polri itu bisa maksimal dilakukan.
“Yang kedua, sampai sebatas apa dia kalau posisi JC? Bisa maksimal enggak yang seperti apa yang di kapasitas JC-nya?” bebernya.
Kendati demikian, mantan Kajati DKI Jakarta itu memastikan akan segera menentukan keputusan tersebut secepatnya.
“Ini masih butuh waktu lah, ya. Sebentar kita putuskan,” tegasnya.
Sebelumnya diberitakan, pihak Sony Sanjaya mengungkapkan bahwa pihaknya sudah menyetor puluhan nama yang terlibat dari korupsi MBG (makan bergizi gratis).
Kuasa hukum Sony, Krisna Murti saat dikonfirmasi enggan membeberkan daftar nama lengkap para pihak yang terlibat tersebut. Dia hanya menyebut profesi dari para pemain korupsi MBG.
“Ada orang-orang, pokoknya dari eksekutif, legislatif dan yudikatif. (Paling banyak) legislatif,” kata Krisna dalam pernyataannya pada Selasa (9/6).
Krisna meyakini bahwa dari 20 nama yang telah diberikan kepada penyidik masih akan berkembang lebih lanjut.
“Ada kemungkinan bertambah, itu baru sebagian aja,” imbuhnya.
Krisna menambahkan untuk surat pengajuan sebagai Justice collaborator (JC) sudah diserahkan ke penyidik. Dia berharap JC kliennnya dapat diterima.
“Sudah kita sampaikan kemarin suratnya, sudah ditandatangani, dan sudah saya serahkan. Kita berharap dari kejaksaan mengabulkan JC nya karena untuk mengungkap peristiwa lebih besar lalu untuk pengembangan penyidikan lebih mudah,” tuntasnya.


