HOLOPIS.COM, MAKASSAR – Komisi E DPRD Sulawesi Selatan (Sulsel) menyoroti informasi yang menyebut ratusan kepala SMA dan SMK Negeri diminta menandatangani surat pengunduran diri oleh Dinas Pendidikan (Disdik) Sulsel.
Ketua Komisi E DPRD Sulsel, Andi Tenri Indah, mempertanyakan kabar yang menyebut sekitar 200 kepala sekolah telah diminta mengundurkan diri.
Menurutnya, jika kebijakan tersebut benar dilakukan, maka perlu ada penjelasan yang transparan dan adil dari pihak terkait.
Ia mengungkapkan, jumlah kepala SMA dan SMK Negeri di Sulawesi Selatan mencapai lebih dari 500 orang.
Karena itu, dirinya menilai tidak tepat apabila hanya sebagian kepala sekolah yang diminta membuat surat pengunduran diri tanpa alasan yang jelas.
“Kalau memang benar ada sekitar 200 kepala sekolah yang diminta mengundurkan diri, tentu harus dijelaskan dasar pertimbangannya. Jangan sampai menimbulkan kesan tidak adil,” ujar Indah, Senin (8/6).
Politikus Gerindra itu menegaskan, pengunduran diri tidak boleh dilakukan atas dasar paksaan, terutama apabila kepala sekolah yang bersangkutan tidak terbukti melakukan pelanggaran disiplin ataupun pelanggaran hukum.
Menurutnya, jika terdapat kesalahan yang dilakukan oleh seorang kepala sekolah, maka pihak dinas seharusnya menyampaikan secara terbuka bentuk pelanggaran tersebut dan menempuh prosedur yang sesuai.
Indah juga menilai pergantian kepala sekolah merupakan hal yang wajar sepanjang dilakukan berdasarkan aturan dan kewenangan yang berlaku.
Namun, proses tersebut tidak perlu disertai permintaan untuk membuat surat pengunduran diri.
“Kami cukup terkejut mendengar informasi ini. Jika memang ada kebijakan pergantian kepala sekolah, lakukan saja sesuai mekanisme yang ada tanpa harus meminta mereka mengundurkan diri,” katanya.
Komisi E DPRD Sulsel berencana membahas persoalan tersebut dalam rapat internal yang dijadwalkan berlangsung pada Kamis (11/6).
Pembahasan itu dilakukan setelah sejumlah anggota dewan menyelesaikan agenda kunjungan panitia khusus (pansus) di berbagai daerah.
Indah mengaku telah menerima banyak pertanyaan dan konfirmasi terkait isu tersebut.
Namun, pihaknya masih perlu memastikan kebenaran informasi, termasuk apakah surat pengunduran diri benar-benar telah diedarkan dan siapa pihak yang menginstruksikannya.
Untuk memperjelas persoalan, Komisi E DPRD Sulsel berencana memanggil Kepala Dinas Pendidikan Sulsel bersama para kepala sekolah yang terkait paling lambat pada pertengahan Juni mendatang.
“Kami ingin mengetahui secara utuh duduk persoalannya. Jika ada pelanggaran, harus dijelaskan secara jelas. Jangan sampai ada pihak yang dirugikan tanpa alasan yang dapat dipertanggungjawabkan,” tegasnya.
Hal senada disampaikan Anggota Komisi E DPRD Sulsel, Asman. Ia berharap para kepala sekolah yang merasa terdampak dapat menyampaikan laporan secara resmi kepada DPRD agar proses penelusuran dapat dilakukan lebih cepat.
Menurut Asman, setelah agenda pansus selesai, Komisi E akan menggelar rapat internal sebelum memanggil pihak Disdik Sulsel dan para kepala sekolah untuk dimintai keterangan.
DPRD Sulsel memastikan akan mendalami informasi tersebut guna memastikan seluruh proses pergantian jabatan kepala sekolah berlangsung sesuai ketentuan dan tidak menimbulkan kerugian bagi pihak mana pun.


