HOLOPIS.COM, JAKARTA – Polri resmi menetapkan Logo Layanan Polisi 110 sebagai identitas visual nasional untuk layanan pengaduan dan permintaan bantuan masyarakat. Langkah ini menjadi bagian dari upaya modernisasi pelayanan publik berbasis teknologi informasi yang lebih cepat, responsif, dan mudah diakses masyarakat.
Penetapan logo tersebut tertuang dalam Keputusan Kapolri Nomor: Kep/695/V/2026 tentang Logo Layanan Polisi 110. Kehadiran identitas baru ini diharapkan semakin memperkuat pengenalan layanan darurat kepolisian sekaligus meningkatkan kepercayaan publik terhadap pelayanan Polri.
Logo Layanan Polisi 110 akan digunakan secara nasional sebagai simbol resmi layanan pengaduan dan bantuan kepolisian. Selain menjadi penanda visual yang mudah dikenali, logo tersebut juga merepresentasikan komitmen Polri dalam memberikan pelayanan yang cepat, responsif, dan humanis kepada masyarakat.
Dikutip dari laman resmi Polri, logo tersebut mencerminkan nilai-nilai dasar tugas kepolisian, yakni melindungi, mengayomi, dan melayani masyarakat. Identitas visual ini juga menggambarkan profesionalisme, transparansi, dan akuntabilitas dalam penyelenggaraan pelayanan publik.
Dari sisi desain, angka 110 yang menjadi elemen utama dalam logo memiliki makna khusus. Warna merah melambangkan keberanian, ketegasan, dan kesiapsiagaan dalam merespons situasi darurat yang dilaporkan masyarakat.
Sementara warna putih mencerminkan ketulusan, kejujuran, serta integritas dalam memberikan pelayanan. Adapun warna hitam menggambarkan profesionalisme dan komitmen institusi dalam menjalankan tugasnya.
Bentuk logo yang mengusung desain kotak dengan sudut membulat juga memiliki filosofi tersendiri. Bentuk tersebut melambangkan sistem pelayanan yang terstruktur namun tetap mengedepankan sisi humanis dalam interaksi dengan masyarakat.
Di bagian lain, garis bingkai berwarna merah menjadi simbol perlindungan hukum dan ketegasan Polri dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat.
Tak hanya itu, simbol telepon yang dipadukan dengan gelombang sinyal menggambarkan layanan komunikasi modern yang aktif selama 24 jam. Elemen tersebut menegaskan bahwa masyarakat dapat mengakses layanan bantuan dan pengaduan kepolisian kapan saja melalui nomor tunggal 110.
Polri berharap penggunaan logo baru ini dapat semakin memudahkan masyarakat mengenali layanan darurat kepolisian, sekaligus memperkuat efektivitas komunikasi publik terkait akses bantuan yang cepat dan terintegrasi.
Tulisan “Melindungi – Mengayomi – Melayani” yang tercantum dalam logo menjadi penegasan nilai dasar yang terus dipegang Polri dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat.
Dengan identitas baru tersebut, Polri menargetkan pelayanan pengaduan dan bantuan melalui nomor 110 semakin dikenal luas dan menjadi kanal utama masyarakat dalam melaporkan kejadian darurat maupun meminta bantuan kepolisian.

