JAKARTA, HOLOPIS.COM – Kementerian Agama (Kemenag) mulai memproses penyaluran Bantuan Operasional Sekolah (BOS) Madrasah dan Bantuan Operasional Penyelenggaraan Raudlatul Athfal (BOP RA) Tahap II Tahun Anggaran 2026.
Total anggaran yang disiapkan pemerintah mencapai Rp4,1 triliun, terdiri dari Rp3,7 triliun untuk BOS Madrasah dan Rp370 miliar bagi BOP RA.
Menteri Agama Nasaruddin Umar mengatakan, dana operasional tersebut memiliki peran penting dalam menjaga keberlangsungan aktivitas pendidikan di madrasah dan RA.
Menurutnya, BOS tidak boleh dipandang sekadar sebagai anggaran rutin, tetapi menjadi instrumen pemerintah untuk memastikan kegiatan pendidikan tetap berjalan secara berkelanjutan.
“Dana BOS adalah instrumen strategis agar aktivitas belajar-mengajar tetap berjalan mandiri, layak, serta berkelanjutan,” tegas Nasaruddin Umar di Jakarta, Sabtu (8/8/2026).
Ia berharap penyaluran tahap kedua dapat dimanfaatkan secara optimal oleh madrasah dan RA. Pengelolaan anggaran yang tertib dinilai penting untuk mendukung peningkatan kualitas pendidikan sekaligus menciptakan lingkungan belajar yang aman, nyaman, dan menyenangkan bagi peserta didik.
Direktur Jenderal Pendidikan Islam Kemenag Amien Suyitno menjelaskan, alokasi BOS dan BOP RA Tahap II tersebut ditujukan untuk mendukung kebutuhan operasional lembaga pendidikan di berbagai daerah.
“Total alokasi Dana BOS yang sudah disiapkan Tahap II ini sebesar Rp4,1 triliun untuk tahun anggaran 2026. Jumlah ini terdiri atas Rp3,7 triliun untuk BOS Madrasah dan Rp370 miliar untuk BOP RA. Ini kita distribusikan secara khusus untuk 52 ribu madrasah swasta serta 31 ribu RA di seluruh Indonesia,” ujarnya.
Amien menambahkan, seluruh proses pengajuan hingga verifikasi dokumen pencairan kini dilakukan secara digital melalui portal resmi Kementerian Agama.
“Proses pengajuan serta verifikasi berkas pencairan BOS Madrasah maupun BOP RA Tahap II kini sepenuhnya dilakukan secara digital melalui portal resmi Kementerian Agama,” sambungnya.
Sementara itu, Direktur Kurikulum, Sarana, Kelembagaan, dan Kesiswaan (KSKK) Madrasah Ditjen Pendidikan Islam Kemenag Nyayu Khodijah mengingatkan lembaga penerima BOS dan BOP RA Tahap I agar segera menyelesaikan Laporan Pertanggungjawaban (LPJ).
LPJ tersebut menjadi salah satu persyaratan utama sebelum lembaga dapat mengajukan pencairan dana Tahap II.
“Kami berharap pengelola segera mengunggah dokumen persyaratan pencairan Tahap II sesuai jadwal yang telah ditentukan,” kata Nyayu.


