Skandal Video Bandar Bergetar Ternyata Sempat Mandek, Ini Alasannya

0 Shares

HOLOPIS.COM, JAKARTA – Pihak kepolisian mengungkapkan bahwa perkara video bandar bergetar ternyata sempat memiliki hambatan yang cukup signifikan.

Kanit PPA Sat Reskrim Polres Batang, Ipda Maulidya Nur Maharanti mulanya menjelaskan, pihaknya sempat melakukan penyitaan terhadap sejumlah barang milik SE, pemeran pria dalam film bokep tersebut.

Barang tersebut mulai dari pakaian, telepon genggam milik tersangka, ponsel saksi penerima video asli, hingga perangkat penyimpanan data yang berisi konten-konten yang sempat beredar di media sosial.

“Kami memiliki sejumlah alat bukti yang sah, mulai dari keterangan saksi, keterangan ahli digital forensik, surat visum korban, barang bukti fisik, hingga bukti elektronik dari hasil pemeriksaan dua telepon genggam, yakni milik saksi dan tersangka,” kata Maulidya pada Jumat (5/6) seperti dikutip Holopis.com.

Kendati memiliki sejumlah barang tersebut, Maulidya mengungkapkan bahwa tersangka sempat berusaha menghambat perkara tersebut.

“Awalnya kami terhambat karena barang bukti semua dihilangkan. HP hilang, bukti chat juga hilang. Jadi kami mulai dari nol,” ujarnya.

- Advertisement -

Namun, Maulidya kemudian menyebut bahwa upaya SE ternyata sia-sia. Kecanggihan teknologi yang digunakan polisi berhasil membongkar skandal video bokep tersebut.

Melalui pemeriksaan laboratorium forensik digital, polisi berhasil memulihkan data yang sebelumnya telah dihapus. Hasil analisis menunjukkan bahwa foto dan video yang beredar memang berasal dari perangkat yang digunakan tersangka.

Sebelumnya diberitakan,video bandar bergetar saat ini kembali menjadi buah bibir setelah kasus tersebut resmi masuk ke proses penyidikan.

Kanit PPA Sat Reskrim Polres Batang, Ipda Maulidya Nur Maharanti menjelaskan, meski sempat menghalangi hambatan, perkara tersebut akhirnya menuju titik tersangka.

“Untuk Bandar, kemarin sudah kita naikkan penyidikan, cuma kami terhambat karena barang bukti semua dihilangkan. HP hilang, bukti chat juga hilang. Jadi kami mulai dari nol,” kata Maulidya.

Kendati demikian, pihak kepolisian baru sebatas menetapkan SE yang merupakan pemeran pria dalam film bokep tersebut menjadi tersangka. Tersangka dijerat Pasal 407 dengan ancaman hukuman minimal 6 bulan dan maksimal 10 tahun penjara.

“Kami tetapkan sebagai tersangka dan mulai pukul 16.00 WIB sore kemarin sudah masuk tahanan Polres Batang,” imbuhnya.

Cloud Startup - Bikin Website Kamu Makin Ngebut
Ikuti kami di Google News lalu klik ikon bintang. Atau kamu juga bisa follow WhatsaApp Holopis.com Channel untuk dapat update 10 berita pilihan redaksi dan breaking news.
Ronald Steven
Ronald Steven
Tim Redaksi :
Apresiasi untuk Ronald Steven

Menyukai tulisan ini? Dukung penulis agar dapat terus menghadirkan karya dan artikel berkualitas.

Pembayaran via QRIS, GoPay, DANA, OVO, & ShopeePay.

Berita Lainnya

YANG BARU