JAKARTA, HOLOPIS.COM – Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK), Prof. Jimly Asshiddiqie, menilai kasus hukum yang menjerat sejumlah pimpinan Badan Gizi Nasional (BGN) harus menjadi pelajaran penting dalam pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis (MBG) yang merupakan salah satu program prioritas pemerintahan Presiden Prabowo Subianto.
Menurut Jimly, meskipun MBG merupakan gagasan pribadi Presiden Prabowo yang kemudian menjadi program unggulan nasional untuk kepentingan jangka panjang, pelaksanaannya tetap harus terbuka terhadap kritik dan pengawasan publik.
“Meski MBG ide pribadi Presiden Prabowo yang menjadi program unggulan nasional untuk kepentingan jangka panjang, implementasinya jangan dibiarkan tanpa kritik untuk imbangi budaya feodal dalam manajemen pemerintahan,” kata Jimly Asshiddiqie dalam keterangannya, Jumat (5/6/2026).
Pernyataan tersebut disampaikan Jimly menyusul penangkapan dan pemberhentian tiga pejabat di lingkungan BGN yang tengah menghadapi proses hukum terkait dugaan penyimpangan dalam pelaksanaan program MBG.
Kritik Dinilai Penting untuk Pengawasan
Jimly berpandangan bahwa program strategis nasional dengan anggaran besar dan cakupan penerima manfaat yang luas memerlukan mekanisme pengawasan yang kuat, termasuk melalui kritik dan masukan dari masyarakat.
Menurutnya, budaya birokrasi yang terlalu menempatkan program pemerintah sebagai sesuatu yang tidak boleh dikritik justru berpotensi melahirkan persoalan di kemudian hari.
Karena itu, ia mengingatkan pentingnya menjaga ruang kritik sebagai bagian dari sistem kontrol terhadap pelaksanaan kebijakan publik.
Dalam keterangannya, Jimly secara khusus menyoroti perkembangan terbaru di BGN yang berujung pada penangkapan serta pemberhentian sejumlah pimpinan lembaga tersebut.
“Buktinya 3 pimpinannya sekarang ditangkap dan diberhentikan. Ini harus jadi pelajaran,” ujarnya.
Menurut Jimly, peristiwa tersebut menunjukkan bahwa program yang baik sekalipun tetap membutuhkan tata kelola yang transparan, akuntabel, dan terbuka terhadap pengawasan dari berbagai pihak.
Dukung Perbaikan Tata Kelola
Jimly tidak menyinggung perlunya penghentian program MBG. Sebaliknya, ia menekankan pentingnya menjadikan kasus yang terjadi sebagai momentum untuk memperkuat tata kelola pelaksanaan program agar tujuan jangka panjang yang diharapkan Presiden Prabowo tetap dapat tercapai.
Penguatan sistem pengawasan, transparansi pengadaan, serta keterbukaan terhadap kritik publik dinilai menjadi aspek penting agar program pemenuhan gizi nasional tersebut berjalan sesuai tujuan dan terhindar dari berbagai bentuk penyimpangan.
Dengan cakupan penerima manfaat yang mencapai puluhan juta masyarakat serta dukungan anggaran negara yang besar, MBG saat ini menjadi salah satu program pemerintah yang paling banyak mendapat perhatian publik, termasuk terkait efektivitas pelaksanaan dan tata kelolanya.
Pernyataan Jimly muncul di tengah proses hukum yang sedang berjalan di Kejaksaan Agung terhadap tiga mantan pimpinan Badan Gizi Nasional (BGN), yakni Dadan Hindayana, Sony Sonjaya, dan Lodewyk Pusung. Ketiganya ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi tata kelola Program Makan Bergizi Gratis (MBG) periode 2025-2026 dan langsung ditahan penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus).
Berdasarkan keterangan Kejaksaan Agung, perkara tersebut berkaitan dengan dugaan penyimpangan tata kelola program MBG, termasuk praktik jual beli titik Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) atau dapur MBG yang menjadi salah satu instrumen pelaksanaan program tersebut. Penyidik menduga praktik itu dilakukan secara terorganisasi oleh para tersangka ketika masih menjabat di lingkungan BGN.


