Eksekutor Pengepul Pakai Uang Hasil Pemerasan WNA untuk Dirikan Perusahaan Towing

0 Shares

HOLOPIS.COM, JAKARTA – KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi) menyebut sejumlah tersangka kasus dugaan pemerasan terkait izin tinggal warga negara asing (WNA) menyamarkan hasil pemerasan dengan berbagai modus. Salah satunya dengan mendirikan perusahaan towing.

“Uang (dugaan hasil pemerasan pengurusan zin tinggal WNA) tersebut digunakan oleh para pihak untuk kepentingan pribadi, pembelian aset, maupun kegiatan usaha seperti mendirikan perusahaan towing untuk menyamarkan penerimaan uang tersebut,” ungkap Ketua KPK Setyo Budiyanto dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, seperti dikutip Holopis.com, Kamis (4/6/2026).

KPK telah menyita sejumlah barang bukti yang diduga terkait ataupun yang merupakan hasil dari tindak pidana korupsi dalam perkara ini. Salah satunya satu unit truk towing. Truk khusus yang dirancang untuk mengangkut kendaraan lain, seperti mobil atau motor itu disita dari Staf Subdit Izin Tinggal, Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Wamen Kemenimipas), Gusti Benardiansyah (GST).
Gusti merupakan satu dari delapan pihak yang telah ditetapkan sebagai tersangka kasus ini.

Selain truk towing, penyidik menyita senumlah barang bukti lain dari Gusti. Di antaranya berupa empat akun aset kripto senilai Rp 1,2 miliar; empat unit mobil; tujuh unit motor; satu bundel BPKB kendaraan roda dua; delapan unit sepeda; serta logam mulia emas seberat 500 gram.

“Aset disita dari GST,” ujar Setyo.

Dalam kasus ini, Gusti diduga pengepul fee dari setiap pengurusan izin tinggal yang bersumber dari biro jasa atau WNA. Dalam menjalankan aksinya, Gusti diduga menggunakan sejumlah rekening nominee untuk menampung fee.

- Advertisement -

“GST diduga memanfaatkan beberapa rekening nominee sebagai ‘rekening pengepul’ untuk menampung fee dari setiap pengurusan izin tinggal yang bersumber dari biro jasa atau pihak WNA,” kata Setyo.

Selaku salah satu eksekutor, Gusti menjalankan perintah memeras dari kepala sub direktorat di Direktorat Izin Tinggal, Bagus Bramantyo dan Tessar Bayu Setyaji. Keduanya juga menjalankan perintah Direktur Izin Tinggal Ditjen Imigrasi, Jaya Saputra.

Perintah itu muncul lantaran ada permintaan jatah fee dari Silmy Karim selaku Dirjen Imigrasi periode 2023-2024. Meski sudah tak menjabat Dirjen Imigrasi, Silmy selaku Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Wamen Imipas) 2025-2026, masih menerima jatah fee. Dari praktik rasuah itu, Silmy diduga menerima jatah Rp 100 juta per pekan.

KPK menduga para pihak di Ditjen Imigrasi atau Kementerian Imipas sepanjang periode 2022-2026 menerima uang secara tunai atau transfer sekitar Rp 145,5 miliar dari praktik pemeresan tersebut. Kemudian, uang didistribusikan kepada para pihak Ditjen Imigrasi atau Kementerian Imipas setiap pekan di hari Jumat.

“Untuk menyamarkan pembagian uang, para pihak menggunakan kodedistribusi khusus, seperti penggunaan istilah ‘malaikat’ yang dimaksudkan distribusi uang untuk para pejabat tinggi di lingkunganDirjen Imipas atau Kementerian Imipas. Kode lainnya dengan menggunakan istilah pembayaran konser grup band, seperti vokalis, gitaris, backing vocal, dan koreografer yang merepresentasikan aliran uang untuk pihak-pihak tertentu,” kata Setyo.

Untuk diketahui, WNA dalam melakukan pengurusan dokumen izin tinggal melalui biro jasa. Selanjutnya, biro jasa akan membantu pembayaran PNBP, verifikasi, hingga WNA mendapat izin tinggal.

Namun pada praktiknya, proses permohonan izin tinggal tersebut dipersulitdan selalu ditolak.
Pemohon dipaksa membayar biaya tambahan pada loket verifikasi di Kantor Imigrasi (wilayah), serta kembali membayar verifikasi di Dirjen Imigrasi (pusat), agar permohonan tersebut diproses.

“Hal ini menggambarkan perbuatan melawan hukum dalam dugaan tindak pidana korupsi pemerasan ini dilakukan secara sistemik oleh para pihak, mulai dari alur perintah (top – down) serta aliran uangnya (bottom up/setoran),” tegas Setyo.

Penyitaan barang bukti dari Gusti sejurus ditangkapnya belasan pihak dalam Oprasi Tangkap Tangan (OTT) di sejumlah lokasi di Jakarta Barat, Jawa Barat, dan Bali pada Selasa hingga Rabu (2-3/6/2026). Tak hanya Gusti, penyidik juga menyita barang bukti dari Junaidi Sri Priambudi (JSP) selaku KetuaTim Alih Status ITAS dan Ronald Arman Abdullah (RAA) selaku Kakanim Jakarta Pusat tahun 2024-2025 dan Kakanim Jakarta Barat tahun 2025-2026. Berikut rincian barang bukti yang disita dari Junaidi dan Ronald :

– Aset yang disita dari Junaidi :

a) Saldo rekening milik Junaidi senilai Rp 2,2 miliar;
b) 3 bundel sertifikat hak milik bidang tanah di Jakarta;
c) 3 unit mobil;
d) 5 unit motor; dan
e) 2 unit sepeda.

– Aset yang disita dari Ronald :

a) Saldo rekening atas nama Ronald Arman Abdullah;
b) 18 keping emas seberat 200 gram;
c) USD 14.500;
d) SGD 10.000;
e) Mata uang asing Saudi Arabia Riyal, SAR 30;
f) 1 buah BPKP mobil;
g) 2 buah BPKP motor; dan
h) 1 buah sertifikat perhiasan cincin berlian.

“Tim KPK mengamankan sejumlah barang bukti yang diduga terkait ataupun yang merupakan hasil dari tindak pidana korupsi dalam perkara ini, senilai total mencapai Rp 17,5 miliar dalam berbagai jenis barang bukti, seperti 7 unit mobil, 15 unit motor, 11 unit sepeda, saldo dalam rekening bank dan rekening aset kripto, serta sejumlah mata uang asing,” tandas Setyo.

Praktik dugaan pemerasan itu menyeret Silmy dan tujuh pejabat Imigrasi jadi pesakitan KPK. Penetapan tersangka ini dilakukan KPK setelah memeriksa intensif Salim Karim dan 17 orang lainnya yang dibekuk dalam operasi tangkap tangan (OTT) dan gelar perkara.

Adapun tujuh pejabat Ditjen Imigrasi yang turut dijerat KPK, yakni Plt. Dirjen Imigrasi periode 2024-2025 Saffar Godam, Kakanim Imigrasi Jakarta Pusat periode 2024-2025 dan Kakanim Imigrasi Jakarta Barat periode 2025-2026 Ronald Amran Abdullah, dan Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Ditjen Imigrasi Jawa Barat yang sebelumnya menjabat Direktur Izin Tinggal dan Status Keimigrasian Ditjen Imigrasi Jaya Saputra.

Lalu, Kasubdit Alih Status Izin Tinggal di Direktorat Izin Tinggal dan Status Keimigrasian Ditjen Imigrasi Tessar Bayu Setyaji, Kasubdit di Direktorat Izin Tinggal Bagus Bramantyo, Ketua Tim Alih Status ITAS Juniadi Sri Priambudi, dan Staf Subdit Izin Tinggal Gusti Benardiansyah.

Atas perbuatannya, para tersangka disangkakan telah melakukan perbuatan tindak pidana korupsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 huruf e dan atau Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentangPemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah denganUndang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidanakorupsi Jo. Pasal 20 huruf c UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Para tersangka kini sudah mendekam di rumah tahanan KPK.

Cloud Startup - Bikin Website Kamu Makin Ngebut
Ikuti kami di Google News lalu klik ikon bintang. Atau kamu juga bisa follow WhatsaApp Holopis.com Channel untuk dapat update 10 berita pilihan redaksi dan breaking news.
Rangga Tranggana
Ronalds Petrus Gerson
Rangga Tranggana, Ronalds Petrus Gerson
Tim Redaksi :

Berita Lainnya

YANG BARU