HOLOPIS.COM, JAKARTA – Pemilik Maktour Travel, Fuad Hasan Masyhur membantah adanya dugaan pemberian atau transaksi untuk mendapatkan kuota tambahan haji. Klaim itu disampaikan Fuad usai menjalani pemeriksaan sebagai saksi kasus dugaan korupsi kuota haji 2023-2024.
“Saya pastikan tidak ada, ya. Tidak ada transaksi, tidak ada,” ucap Fuad sebelum meninggalkan Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, seperti dikutip Holopis.com, Kamis (18/6/2026).
KPK sebelumnya menyebut dugaan keuntungan tidak sah atau illegal gain yang diterima Maktour dari kuota haji tambahan tahun 2023-2024 sebesar Rp 27,8 miliar. Enggan menanggapi, Fuad hanya merespon hal itu dengan tawa.
“Ya nanti saja,” singkat Fuad.
Fuad juga tidak menjelaskan secara rinci saat ditanya mengenai materi pemeriksaannya hari ini. Fuad hanya menyebut bahwa pertanyaan penyidik berkaitan dengan hal-hal yang menurutnya bersifat biasa dan pemeriksaan berjalan lancar.
“Alhamdulillah lancar. Masalah biasa saja,” tandas Fuad.
Sebelumnya, KPK menyebut keterangan Fuad dibutuhkan untuk melengkapi penyidikan perkara dugaan korupsi kuota haji 2023-2024. Penyidik menduga Fuad mengetahui proses pengelolaan kuota haji tambahan, mulai dari tahap pembagian, distribusi hingga pengisian kuota oleh sejumlah Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK).
Pemeriksaan terhadap Fuad sempat tertunda. Pada panggilan pertama, ia tidak hadir karena sedang menunaikan ibadah haji di Arab Saudi. Adapun pada jadwal pemeriksaan berikutnya, Fuad mengajukan permohonan penundaan dengan alasan kondisi kesehatannya menurun setelah kembali ke Indonesia.
KPK saat ini masih terus mendalami perkara tersebut. Sejauh ini, lembaga antirasuah telah menetapkan empat tersangka, yakni mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, mantan Staf Khusus Menteri Agama Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex, Direktur Operasional Maktour Ismail Adham, serta Komisaris PT Raudah Eksati Utama sekaligus mantan Ketua Umum Kesthuri Asrul Azis Taba.
Dugaan korupsi ini bermula dari pemberian 20.000 kuota haji tambahan dari pemerintah Arab Saudi kepada Indonesia pada tahun 2023-2024. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umroh serta hasil kesepakatan Rapat Panja Komisi VIII DPR RI, kuota haji khusus seharusnya ditetapkan sebesar 8 persen dari total kuota, sementara 92 persen sisanya diperuntukkan bagi haji reguler.
Namun, Yaqut selaku Menteri Agama saat itu diduga secara sepihak mengubah komposisinya. Menggunakan manuver penerbitan Keputusan Menteri Agama (KMA) yang tidak disebarluaskan secara transparan, dia membagi tambahan kuota haji tersebut menjadi skema 50 persen untuk haji reguler dan 50 persen untuk haji khusus.
Sementara Ishfah Abidal Aziz mengimplementasikan kebijakan tersebut dengan melonggarkan aturan bagi jemaah haji khusus. Ia diduga mengatur pengisian sisa kuota haji khusus ini diserahkan kepada usulan Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) atau agen travel yang harusnya sesuai nomor urut nasional seperti diatur undang-undang.
Sebagai imbalan fasilitas percepatan tersebut, Gus Alex menginstruksikan jajaran di bawahnya untuk mengumpulkan pungutan liar atau fee dari pihak travel yang pada akhirnya dibebankan kepada para calon jemaah haji khusus.
Pada tahun 2023, besaran fee yang dipatok mencapai USD5.000 atau sekitar Rp84,4 juta per jemaah. Sementara pada penyelenggaraan haji tahun 2024, tarif pungutan disepakati sekurang-kurangnya USD2.000 hingga USD2.500 per jemaah.
Uang miliaran rupiah dari hasil pengumpulan fee tersebut diduga kuat mengalir ke kantong pribadi Gus Yaqut, Gus Alex, dan sejumlah pejabat lain di lingkungan Kementerian Agama.
Selain itu juga terdapat dugaan sebagian aliran dana tersebut sengaja disiapkan dan digunakan mengondisikan Panitia Khusus (Pansus) Haji yang dibentuk oleh DPR RI pada pertengahan 2024. Namun, pemberian uang diklaim tak terlaksana lantaran ada penolakan.

