HOLOPIS.COM, GOWA – Sengketa lahan di Kelurahan Romang Polong, Kecamatan Somba Opu, Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan, berujung aksi penganiayaan dan pembusuran terhadap seorang warga pada Kamis (28/5/2026) sore.
Korban diketahui bernama Andi Yusrisal Ihsan (51), seorang karyawan swasta yang berdomisili di Perumahan Patri Abdullah Permai Blok D5/1, Lingkungan Garaganti, Kelurahan Romang Polong.
Peristiwa tersebut terjadi sekitar pukul 15.26 Wita di Jalan Paraikatte, Lingkungan Garaganti, saat sejumlah orang yang diduga dipimpin seorang pria bernama Dg. Tula memasang papan bicara di atas lahan yang tengah disengketakan.
Berdasarkan keterangan saksi Mukhtar Lutfi (56), yang merupakan kakak ipar korban, para terduga pelaku awalnya memasang papan bicara di lokasi yang diklaim sebagai miliknya.
“Kenapa kita pasang papan bicara di atas tanahku?” tanya saksi kepada salah seorang terduga pelaku.
Namun, pelaku menjawab bahwa mereka hanya menjalankan perintah pihak yang mengaku sebagai pemilik lahan.
Saksi kemudian merekam aktivitas tersebut menggunakan telepon genggam sebelum meninggalkan lokasi. Beberapa menit kemudian, ia kembali dan mendapati para pelaku memasang papan bicara kedua di lokasi yang sama.
Sekitar pukul 15.40 Wita, korban Andi Yusrisal Ihsan tiba di lokasi dan menghampiri para pelaku yang sedang memasang papan bicara di area yang masih berada dalam satu hamparan dengan lahan milik saksi.
Tak lama berselang, terjadi adu mulut antara korban dan para terduga pelaku. Situasi kemudian memanas hingga berujung pada aksi pengeroyokan terhadap korban.
“Saya melihat korban dikeroyok beberapa orang. Saat saya mendekat, ternyata sudah ada anak panah busur yang tertancap di dada sebelah kiri korban,” ujar Mukhtar.
Busur yang digunakan pelaku diperkirakan memiliki panjang sekitar 10 sentimeter dengan ciri bagian ekor menggunakan tali rafia berwarna biru.
Setelah melakukan penganiayaan, para pelaku langsung melarikan diri dari lokasi kejadian.
Korban kemudian dilarikan ke RS Muhammadiyah Makassar untuk mendapatkan penanganan medis karena anak panah busur masih tertancap di tubuhnya.
Kanit Resmob Polres Gowa, Ipda Andi Muhammad Alfian, membenarkan kejadian tersebut. Menurutnya, polisi saat ini tengah memburu para pelaku yang diduga terlibat.
“Benar, telah terjadi dugaan penganiayaan secara bersama-sama yang disertai penggunaan anak panah busur terhadap korban. Identitas beberapa terduga pelaku telah kami kantongi dan saat ini masih dalam proses pengejaran,” kata Alfian, Sabtu (30/5).
Ia menambahkan, personel gabungan dari Polres Gowa dan Polsek Somba Opu telah mendatangi lokasi kejadian serta rumah sakit untuk melakukan penyelidikan awal.
“Pihak keluarga korban juga telah diarahkan untuk membuat laporan resmi agar proses hukum dapat segera berjalan,” beber Alfian.
Dari hasil pendalaman awal kata Alfian, kasus tersebut diduga dipicu sengketa lahan seluas sekitar 86 ribu meter persegi yang saat ini masih berproses secara perdata di Pengadilan Negeri Sungguminasa.
Dalam perkara tersebut, Mukhtar Lutfi tercatat sebagai pihak tergugat, sedangkan Mahmud bin Minggu bin Salasa bertindak sebagai penggugat.
Saat ini, polisi terus mengumpulkan barang bukti, termasuk rekaman video aktivitas para pelaku di lokasi sengketa, serta meminta keterangan sejumlah saksi guna mengungkap seluruh pihak yang terlibat.
Selain itu, aparat dari Unit Kamneg Sat Intelkam bersama personel Opsnal Reskrim Polsek Somba Opu masih melakukan pencarian terhadap para pelaku dan mendalami motif pasti di balik kejadian tersebut.


