JAKARTA – Direktur Jenderal Pengendalian Penyelenggaraan Haji dan Umrah, Harun Al Rasyid menyatakan Kementerian Haji dan Umrah bersama Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan serta Kepolisian Republik Indonesia berhasil menggagalkan keberangkatan 118 calon jemaah haji nonprosedural selama musim haji 2026.
Menurut Harun, langkah tersebut dilakukan untuk melindungi masyarakat agar dapat menjalankan ibadah haji secara aman dan sesuai ketentuan resmi yang berlaku.
“Alhamdulillah, Kementerian Haji dan Umrah yang bekerja sama dengan Imigrasi dan Polri telah berhasil menggagalkan keberangkatan sebanyak 118 orang jemaah haji nonprosedural,” kata Harun dalam keterangannya di Jakarta, Senin (25/5/2026).
Ia menjelaskan, pengawasan dilakukan sejak dimulainya pemberangkatan jemaah haji reguler pada 22 April 2026 hingga berakhirnya keberangkatan jemaah haji khusus pada 23 Mei 2026.
Pemerintah memperketat pengawasan di sejumlah pintu keberangkatan internasional, baik bandara maupun pelabuhan, guna mencegah keberangkatan jemaah tanpa prosedur resmi.
Dari total 118 calon jemaah yang digagalkan, sebanyak 89 orang dicegah berangkat melalui Bandara Internasional Soekarno-Hatta.
Selain itu, lima calon jemaah diamankan di Bandara Internasional Kualanamu dan lima lainnya di Bandara Internasional Sultan Hasanuddin.
Pengawasan juga dilakukan di jalur laut dan bandara lain. Dua calon jemaah nonprosedural digagalkan melalui Pelabuhan Internasional Batam Center, sementara empat lainnya dicegah berangkat melalui Bandara Sultan Aji Muhammad Sulaiman Sepinggan dan Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai.
Harun mengatakan, pengawasan ketat diperlukan karena Pemerintah Arab Saudi menerapkan aturan yang lebih ketat dalam penyelenggaraan ibadah haji tahun ini.
“Pemerintah Kerajaan Arab Saudi saat ini sangat ketat dalam pelaksanaan haji tahun 2026,” ujarnya.
Karena itu, pemerintah Indonesia berupaya memastikan seluruh calon jemaah berangkat melalui jalur resmi dan memiliki dokumen sesuai ketentuan.
Ia juga mengingatkan masyarakat agar tidak mudah tergiur tawaran keberangkatan haji ilegal atau nonprosedural yang menjanjikan proses cepat tanpa mekanisme resmi.
Menurut Harun, keberangkatan haji sesuai prosedur sangat penting demi menjamin keamanan, kenyamanan, dan kepastian layanan selama menjalankan ibadah di Tanah Suci.
“Kami mengimbau seluruh masyarakat Indonesia untuk melaksanakan ibadah haji secara prosedural agar ibadah berjalan aman dan nyaman,” pungkasnya.


