JAKARTA, Holopis.com – Pemerintah siapkan aturan baru, pengguna Instagram hingga X wajib daftar pakai nomor HP demi identitas jelas.
Pemerintah berencana membuat aturan baru yang bisa mengubah cara masyarakat menggunakan media sosial.
Nantinya, pembuatan akun media sosial seperti Instagram, X, TikTok hingga Facebook disebut bakal diwajibkan menggunakan nomor telepon aktif agar identitas pengguna lebih mudah terlacak.
Rencana tersebut diungkap langsung oleh Menteri Komunikasi dan Digital, Meutya Hafid saat rapat di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Senin 18 Mei 2026.
Pernyataan itu langsung memicu perhatian publik karena dianggap bakal berdampak besar terhadap privasi dan aktivitas pengguna media sosial di Indonesia.
“Terkait rencana reregistrasi terhadap pengguna media sosial dengan memberikan akuntabilitas, bahwa kalau saat ini itu sifatnya tidak wajib untuk memberikan nomor telepon,” ujar Meutya.
Menurutnya, pemerintah saat ini masih menggodok aturan tersebut melalui pembahasan internal dan konsultasi publik sebelum benar-benar diterapkan secara nasional.
Jika aturan ini resmi berlaku, setiap pengguna media sosial diwajibkan mencantumkan nomor telepon saat membuat akun.
Dengan begitu, identitas pemilik akun bisa diketahui secara jelas dan tidak lagi anonim sepenuhnya.
Meutya menegaskan langkah tersebut dilakukan agar pengguna media sosial lebih bertanggung jawab terhadap unggahan maupun komentar yang dibuat di internet.
“Bagaimana agar orang ketika masuk ke sosial media wajib menaruh nomor teleponnya, sehingga identitasnya jelas, sehingga mereka menjadi akuntabel,” jelasnya.
Tak hanya itu, pemerintah juga ingin memperkuat sistem identitas digital yang sudah terverifikasi melalui Penyelenggara Sertifikasi Elektronik (PSRE).
Langkah ini disebut sebagai bagian dari upaya pemerintah menekan maraknya akun anonim yang kerap digunakan untuk penyebaran hoaks, ujaran kebencian, penipuan online hingga cyberbullying.
Wacana tersebut langsung menuai pro dan kontra di media sosial.
Sebagian mendukung karena dianggap bisa membuat ruang digital lebih aman dan sehat.
Namun tak sedikit pula yang khawatir soal keamanan data pribadi masyarakat.
“Kalau benar diterapkan mungkin buzzer dan akun fake bakal berkurang drastis,” tulis salah satu netizen di X.
Namun ada juga yang mempertanyakan keamanan data pengguna jika semua akun media sosial harus terhubung dengan nomor telepon pribadi.
“Takutnya malah data bocor lagi. Sekarang aja spam dan pinjol ilegal masih banyak,” komentar netizen lainnya.
Isu ini pun langsung viral karena menyangkut platform media sosial yang digunakan jutaan masyarakat setiap hari, mulai dari Instagram, TikTok, Facebook hingga X.
Sejumlah pengamat digital menilai kebijakan tersebut bisa menjadi pedang bermata dua.
Di satu sisi dapat meningkatkan akuntabilitas pengguna internet, namun di sisi lain berpotensi memunculkan kekhawatiran baru terkait privasi dan kebebasan berekspresi di ruang digital.
Hingga kini pemerintah belum mengumumkan kapan aturan wajib nomor telepon untuk akun media sosial itu mulai diterapkan.
Namun pembahasan disebut masih terus berjalan bersama berbagai pihak terkait.
Jika benar direalisasikan, maka Indonesia bisa menjadi salah satu negara dengan regulasi identitas digital media sosial paling ketat di kawasan Asia Tenggara.
Publik kini menunggu seperti apa bentuk aturan finalnya dan apakah nantinya seluruh platform media sosial global akan mengikuti kebijakan baru dari pemerintah Indonesia tersebut.

