Wagub Babel Hellyana Dijebloskan ke Penjara Karena Kasus Penipuan

0 Shares

HOLOPIS.COM, JAKARTA – Wakil Gubernur Bangka Belitung Hellyana dinyatakan terbukti bersalah telah melakukan penipuan tagihan hotel di Pangkal Pinang.

Majelis Hakim Pengadilan Negeri Pangkal Pinang pun memvonis Wakil Gubernur Bangka Belitung itu 4 bulan penjara.

“Terdakwa terbukti secara sah melakukan tidak pidana penipuan sebagaimana dalam dakwaan. Menjatuhkan pindana penjara selama 4 bulan dan memerintahkan terdakwa untuk ditahan,” kata Marolop dalam pembacaan putusan pada Senin (18/5) seperti dikutip Holopis.com.

Kader PPP itu lantas langsung dijebloskan ke penjara untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya.

Putusan tersebut diketahui lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU). Sebelumnya diketahui, Hellyana dituntut 8 bulan penjara di pasal 378 KUHPidana JO pasal 64 ayat (1) KUHPidana.

Hellyana sebelumnya didakwa telah melakukan pemesanan kamar hotel, ruang rapat, konsumsi, hingga sejumlah fasilitas lainnya di Hotel Urban Viu by Millenium Pangkalpinang sejak Agustus 2023 hingga September 2024.

- Advertisement -

Namun, tagihan yang mencapai Rp22.257.000 disebut tidak pernah dilunasi hingga akhirnya dibawa ke jalur hukum.

Pelapor bahkan mengaku harus menggunakan dana pribadi untuk menutup tagihan tersebut.

Kasus yang menjerat Hellyana kini semakin menjadi sorotan publik karena sebelumnya ia juga sempat berstatus tersangka dalam dugaan kasus ijazah palsu.

Pasalnya, dalam perkara ijazah palsu pun Hellyana diketahui telah berstatus sebagai tersangka. Namun, proses penahanan terhadap Hellyana belum juga dilakukan oleh penyidik Bareskrim Polri.

Cloud Startup - Bikin Website Kamu Makin Ngebut
Ikuti kami di Google News lalu klik ikon bintang. Atau kamu juga bisa follow WhatsaApp Holopis.com Channel untuk dapat update 10 berita pilihan redaksi dan breaking news.
Ronald Steven
Ronald Steven
Tim Redaksi :

Berita Lainnya

YANG BARU