Rudianto Lallo Desak Pemerintah Jadikan Judi Online Musuh Bersama, 200 Ribu Anak Terpapar

0 Shares

JAKARTA – Anggota Komisi III DPR RI, Rudianto Lallo mendesak pemerintah bergerak cepat memberantas praktik judi online (judol) yang semakin mengkhawatirkan. Desakan itu disampaikan setelah terungkap hampir 200 ribu anak di Indonesia telah terpapar permainan ilegal tersebut.

Menurut Rudianto, pemerintah tidak boleh tinggal diam melihat masifnya penyebaran judi daring yang kini menyasar anak-anak dan remaja. Ia meminta langkah pencegahan hingga penindakan hukum dilakukan secara serius terhadap seluruh jaringan judol yang masih beroperasi di Indonesia.

“Sebanyak 200 ribu remaja kita terpapar judol. Pemerintah tidak boleh berdiam, tetapi harus melakukan langkah pencegahan dan penindakan,” kata Rudianto, Kamis (14/5/2026).

Legislator Fraksi Partai NasDem dari daerah pemilihan Sulawesi Selatan I itu menegaskan, pemerintah perlu benar-benar menutup seluruh akses terhadap situs, aplikasi, maupun berbagai platform yang diduga menjadi bagian dari sindikat judi online.

Ia mengingatkan, jangan sampai muncul persepsi di tengah masyarakat bahwa negara melakukan pembiaran terhadap praktik perjudian daring, lantaran masih banyak situs judol yang tetap dapat diakses masyarakat.

Rudianto menilai data yang diungkap pemerintah merupakan sinyal bahaya serius bagi masa depan generasi muda Indonesia. Karena itu, menurutnya, negara harus hadir memberikan perlindungan maksimal terhadap anak-anak dari pengaruh perjudian digital.

- Advertisement -

“Tidak boleh ada ruang bagi pelaku judi daring di negara kita,” tegasnya.

Selain itu, Rudianto juga menyoroti langkah aparat kepolisian yang sebelumnya menangkap ratusan warga negara asing yang diduga terlibat dalam jaringan judi online internasional. Ia meminta pengungkapan kasus tersebut terus dikembangkan hingga ke akar sindikat dan aktor utama di balik operasional judol.

Tak hanya penegakan hukum, ia juga mendorong pemerintah memperkuat edukasi kepada anak dan remaja terkait bahaya judi online. Sebab, kecanduan judol dinilai dapat merusak mental generasi muda hingga memicu tindakan kriminal.

“Kalau dampaknya dirasakan remaja kita, mentalnya bisa rusak. Tidak menutup kemungkinan mereka akan melakukan segala cara,” ujarnya.

Sebelumnya, Menteri Komunikasi dan Digital, Meutya Hafid mengungkap hampir 200 ribu anak Indonesia telah terpapar judi online. Dari jumlah tersebut, sekitar 80 ribu di antaranya bahkan masih berusia di bawah 10 tahun.

Meutya menyebut kondisi itu sebagai alarm serius bagi masa depan generasi muda Indonesia. Pemerintah pun mengajak seluruh elemen masyarakat ikut menjadi garda terdepan dalam edukasi serta perlindungan anak dari maraknya praktik judi online.

Cloud Startup - Bikin Website Kamu Makin Ngebut
Ikuti kami di Google News lalu klik ikon bintang. Atau kamu juga bisa follow WhatsaApp Holopis.com Channel untuk dapat update 10 berita pilihan redaksi dan breaking news.
Muhammad Ibnu Idris
Muhammad Ibnu Idris
Tim Redaksi :

SELURUH ISI KONTEN BUKAN TANGGUNG JAWAB REDAKSI HOLOPIS.COM

Berita Lainnya

DKI JAKARTA
☀️
00:00:00
Memuat Kalender...
MEMUAT... - ---- H
MEMUAT... 00:00
-- : -- : --

YANG BARU