JAKARTA, HOLOPIS.COM – Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) mengungkap perubahan signifikan dalam pola transaksi judi online (judol) di Indonesia. Para pelaku kini semakin mengandalkan Quick Response Code Indonesian Standard (QRIS) sebagai jalur utama untuk melakukan deposit, menggantikan transfer rekening bank maupun dompet digital.
Kepala PPATK Ivan Yustiavandana mengatakan, hasil analisis lembaganya menunjukkan bahwa jaringan judi online terus beradaptasi dengan memanfaatkan sistem pembayaran digital yang sah untuk menyamarkan transaksi mereka.
Sepanjang triwulan I 2026, frekuensi deposit melalui QRIS mencapai 88,6 persen dari seluruh transaksi deposit judi online. Angka tersebut meningkat tajam dibandingkan sepanjang 2025 yang masih berada di kisaran 78,5 persen.
“Hasil analisis PPATK menunjukkan bahwa pola transaksinya semakin sering, tersebar, dan cenderung menggunakan nominal yang lebih kecil,” kata Ivan dalam keterangan resminya di Jakarta, Kamis (23/7/2026).
Berdasarkan catatan PPATK, sepanjang 2025 transaksi deposit melalui QRIS mencapai 305,35 juta transaksi dengan nilai sekitar Rp19,35 triliun. Sementara transaksi melalui transfer rekening bank dan dompet elektronik hanya menyumbang sekitar 21,5 persen atau sebanyak 83,79 juta transaksi dengan nilai Rp16,67 triliun.
Menurut Ivan, meningkatnya penggunaan QRIS tidak berarti terdapat persoalan pada sistem pembayaran digital tersebut. Ia menegaskan QRIS merupakan instrumen pembayaran resmi yang memiliki peran penting dalam mendukung aktivitas ekonomi nasional.
“Persoalannya terletak pada penyalahgunaan instrumen tersebut oleh jaringan judi online. Kondisi ini menunjukkan perlunya penguatan proses verifikasi, penerimaan, dan pemantauan merchant secara berkelanjutan oleh penyelenggara jasa pembayaran,” ujarnya.
Selain mengubah metode pembayaran, PPATK juga menemukan modus pencucian uang hasil judi online yang semakin kompleks.
Pelaku diketahui menggunakan rekening milik pihak lain atau proxy account yang diperoleh melalui praktik jual beli rekening beserta identitas pemiliknya. Mereka juga memanfaatkan rekening dormant, identitas tidak autentik atau e-KTP ASPAL (asli tapi palsu), hingga teknologi deepfake untuk mengelabui proses verifikasi identitas.
Tak hanya itu, jaringan judi online juga menggunakan perusahaan cangkang, merchant UMKM maupun merchant digital fiktif, serta merchant aggregator yang mengelola banyak sub-merchant agar transaksi deposit tampak sebagai aktivitas perdagangan yang legal.
PPATK juga mengidentifikasi penyalahgunaan berbagai layanan keuangan berbasis teknologi, mulai dari payment gateway, jasa remitansi, penukaran valuta asing, layanan pendanaan berbasis teknologi, penjualan voucher digital, hingga berbagai layanan keuangan digital lainnya.
Dalam praktiknya, para pelaku menggunakan entitas yang saling terafiliasi, nominee sebagai pengguna jasa maupun merchant, serta pola transaksi many-to-one dan one-to-many untuk menyamarkan pihak yang sebenarnya menguasai dan menikmati hasil kejahatan tersebut.
Meski demikian, Ivan menegaskan bahwa temuan tersebut tidak ditujukan untuk menggeneralisasi seluruh pelaku industri jasa keuangan maupun penyelenggara layanan berbasis teknologi.



