PPATK: Perputaran Dana Judi Online Capai Rp40,3 Triliun pada Triwulan I-2026

0 Shares

JAKARTA, HOLOPIS.COM Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) mengungkapkan bahwa aktivitas keuangan yang berkaitan dengan judi online (judol) masih menunjukkan angka yang sangat besar. Sepanjang triwulan I tahun 2026, nilai perputaran dana judi online tercatat mencapai Rp40,3 triliun, dengan total nilai deposit sebesar Rp10,59 triliun.

Kepala PPATK Ivan Yustiavandana mengatakan, hasil analisis lembaganya menunjukkan adanya perubahan pola transaksi yang semakin masif dan sulit dideteksi.

“Hasil analisis PPATK menunjukkan bahwa pola transaksinya semakin sering, tersebar, dan cenderung menggunakan nominal yang lebih kecil,” kata Ivan dalam keterangan resminya di Jakarta, Kamis (23/7/2026).

PPATK juga mencatat adanya pergeseran signifikan pada metode pembayaran yang digunakan para pelaku judi online. Sepanjang 2025, transaksi deposit melalui Quick Response Code Indonesian Standard (QRIS) mendominasi dengan porsi sekitar 78,5 persen dari total frekuensi transaksi atau mencapai 305,35 juta transaksi senilai Rp19,35 triliun.

Sementara itu, transaksi melalui transfer rekening bank dan dompet digital tercatat sebanyak 83,79 juta transaksi atau sekitar 21,5 persen, dengan nilai mencapai Rp16,67 triliun.

Dominasi QRIS semakin menguat pada triwulan I-2026. PPATK mencatat porsi transaksi deposit melalui QRIS meningkat menjadi 88,6 persen, sedangkan transaksi melalui transfer rekening turun menjadi 11,4 persen.

- Advertisement -

Meski demikian, Ivan menegaskan bahwa QRIS maupun instrumen pembayaran digital berbasis rupiah merupakan sistem pembayaran yang legal dan memiliki peran penting dalam mendukung aktivitas ekonomi nasional.

Menurutnya, persoalan utama bukan terletak pada instrumen pembayaran tersebut, melainkan penyalahgunaannya oleh jaringan judi online.

“Persoalannya terletak pada penyalahgunaan instrumen tersebut oleh jaringan judi online. Kondisi ini menunjukkan perlunya penguatan proses verifikasi, penerimaan, dan pemantauan merchant secara berkelanjutan oleh penyelenggara jasa pembayaran,” ujarnya.

PPATK juga menemukan bahwa praktik pencucian uang hasil judi online kini semakin kompleks. Para pelaku memanfaatkan berbagai modus untuk menyamarkan asal-usul dana, mulai dari penggunaan rekening milik orang lain atau proxy account yang diperoleh melalui praktik jual beli rekening dan identitas, mengambil alih rekening dormant, hingga menggunakan identitas tidak autentik atau e-KTP ASPAL (asli tapi palsu).

Selain itu, pelaku juga memanfaatkan teknologi manipulasi digital seperti deepfake untuk melewati proses verifikasi identitas.

Dalam praktik operasionalnya, jaringan judi online disebut menggunakan perusahaan cangkang, merchant UMKM maupun merchant digital fiktif, hingga merchant aggregator yang mengelola sejumlah sub-merchant agar transaksi deposit judi online tampak sebagai transaksi perdagangan biasa.

PPATK juga mengidentifikasi penyalahgunaan berbagai layanan keuangan berbasis teknologi, seperti payment gateway, jasa remitansi, layanan penukaran valuta asing, pendanaan berbasis teknologi, penjualan voucher digital, hingga layanan keuangan digital lainnya.

Cloud Startup - Bikin Website Kamu Makin Ngebut
Ikuti kami di Google News lalu klik ikon bintang. Atau kamu juga bisa follow WhatsaApp Holopis.com Channel untuk dapat update 10 berita pilihan redaksi dan breaking news.
Muhammad Ibnu Idris
Muhammad Ibnu Idris
Tim Redaksi :
Apresiasi untuk Muhammad Ibnu Idris

Menyukai tulisan ini? Dukung penulis agar dapat terus menghadirkan karya dan artikel berkualitas.

Pembayaran via QRIS, GoPay, DANA, OVO, & ShopeePay.

Berita Lainnya

YANG BARU