JAKARTA – ICW melaporkan dugaan mark up sertifikasi halal di BGN ke KPK. Nilai proyek disebut membengkak hingga nyaris Rp50 miliar.
Lembaga antikorupsi Indonesia Corruption Watch atau ICW membongkar dugaan praktik mark up dalam proyek sertifikasi halal milik Badan Gizi Nasional (BGN) dengan potensi kerugian negara mencapai Rp49,5 miliar.
Kasus ini langsung dilaporkan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan menyeret nama Kepala BGN, Dadan Hindayana.
Laporan tersebut menjadi sorotan publik karena nilai proyek yang fantastis dan dugaan adanya “akal-akalan” pengadaan yang disebut sengaja dipecah menjadi beberapa paket untuk menghindari mekanisme tender resmi.
Kepala Divisi Hukum dan Investigasi ICW, Wana Alamsyah, mengungkapkan pihaknya menemukan indikasi kuat penggelembungan anggaran dalam proyek sertifikasi halal tahun 2025.
“Patut diduga adanya markup terkait sertifikasi halal sekitar Rp49 miliar,” kata Wana di Gedung KPK, Jakarta.
Menurut ICW, proyek itu memiliki nilai realisasi sekitar Rp141 miliar untuk 4.000 sertifikasi halal.
Namun setelah dihitung berdasarkan ketentuan biaya resmi sertifikasi halal, nilai wajarnya diperkirakan hanya sekitar Rp90 miliar.
Selisih hampir Rp50 miliar inilah yang kemudian diduga sebagai potensi kerugian negara.
Tak hanya soal mark up, ICW juga menyoroti pola pengadaan yang dianggap janggal.
Sejumlah paket proyek disebut memiliki jenis pekerjaan, lokasi, hingga penyedia jasa yang sama, tetapi dipisahkan ke dalam kontrak berbeda.
Praktik seperti itu diduga dilakukan untuk menghindari proses tender terbuka sekaligus memecah tanggung jawab pengguna anggaran.
Dalam laporannya, ICW menyeret dua pihak sebagai terlapor, yakni Kepala BGN berinisial DH dan perusahaan BUMN PT Biro Klasifikasi Indonesia atau PT BKI.
“Pertama Kepala BGN dengan inisial DH. Lalu kemudian yang kedua terlapor dari penyedia, PT BKI,” ujar Wana.
ICW juga mempertanyakan legalitas proyek tersebut.
Berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 115 Tahun 2025 tentang Tata Kelola SPPG, kewajiban sertifikasi halal disebut menjadi tanggung jawab Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG), bukan BGN secara langsung.
Artinya, pengadaan yang dilakukan BGN dinilai berpotensi menyalahi aturan kewenangan.
Di tengah ramainya sorotan publik, Kepala BGN Dadan Hindayana memilih menghormati langkah ICW.
Ia menegaskan seluruh proses pengadaan nantinya tetap akan diaudit oleh lembaga pengawas pemerintah.
“Terima kasih untuk ICW yang memberikan perhatian khusus terkait sertifikasi halal,” ujar Dadan.
Ia juga memastikan pembayaran proyek akan lebih dulu direview oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) serta Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP).
Sementara itu, juru bicara KPK, Budi Prasetyo, mengatakan laporan dari masyarakat akan ditindaklanjuti melalui tahap telaah dan klarifikasi sebelum diputuskan naik ke proses berikutnya.
KPK menegaskan setiap laporan dugaan korupsi yang masuk akan diverifikasi sesuai prosedur yang berlaku.
Kasus ini kini menjadi perhatian luas karena berkaitan dengan proyek pangan dan program pemenuhan gizi nasional yang seharusnya menyentuh kepentingan masyarakat banyak.
Jika dugaan mark up terbukti, maka proyek sertifikasi halal tersebut berpotensi menjadi salah satu skandal pengadaan terbesar yang menyeret lembaga strategis pemerintah di tahun 2026.

