HOLOPIS.COM, JAKARTA – Kejaksaan Agung membeberkan sejumlah cara Dadan Hindaya bersama rekannya yakni Brigjen Pol. Sony Sonjaya dan Mayjen TNI (Purn) Lodewyk Pusung mengeruk keuntungan di BGN (Badan Gizi Nasional).
Direktur Penyidikan Syarief Sulaeman Nahdi mulanya menegaskan, sejumlah Yayasan yang diduga terafiliasi dengan para tersangka, Vendor dan SPPG (Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi ) serta pihak lain bakal manjadi target berikutnya alias dijadikan tersangka.
“Semua pihak terlibat akan ditindak lanjuti. Perkara ini tidak berhenti kepada tiga tersangka,” kata Syarief dalam pernyataannya yang dikutip Holopis.com, Rabu (3/6).
Syarief menjelaskan perkara berawal pada tanggal 6 Januari 2025, Pemerintah telah melaksanakan Program Makan Bergizi Gratis (MBG) yang merupakan program prioritas nasional yang diselenggarakan melalui Badan Gizi Nasional (BGN) dalam bentuk pemberian makanan bergizi secara gratis.
Tujuan program tersebut Pemenuhan Angka Kecukupan Gizi (AKG) anak sekolah dengan total anggaran Tahun 2025 sebesar Rp 85,27 triliun dan tahun 2026 sebesar Rp 268 triliun yang bersumber dari APBN.
Sesuai rencananya, program MBG seharusnya dikelola oleh yayasan-yayasan pada setiap sekolah.
Tetapi dalam faktanya yayasan-yayasan yang ditunjuk sebagai Mitra SPPG merupakan yayasan yang dijadikan sarana kejahatan dan terafiliasi dengan Pejabat atau Pegawai BGN yang tidak memenuhi syarat untuk menjadi mitra SPPG.
SPPG tersebut tetap ditunjuk dengan cara dilakukan pengaturan verifikasi pada Portal Mitra BGN dengan adanya atensi dari Dadan dan Sonny.
Yayasan-yayasan tersebut kemudian mendapatkan insentif miliaran rupiah setiap hari dan triliunan rupiah setiap tahun.
“Yayasan-yayasan yang terafiliasi tersebut diantaranya dimiliki oleh DH (Dadan Hindayana), SS (Sony Sonjaya dan LP (Lodewyk Pusung),” beber Syarief.
Selain menggunakan yayasan yang terafiliasi tersebut, DH bersama-sama dengan SS dan LP dalam melakukan proses pengadaan barang dan jasa di BGN secara melawan hukum melakukan intervensi kepada Pejabat Pembuat Komitmen (PPK).
Akibatnya, penyusunan Kerangka Acuan Kerja (KAK) pengadaan barang dan jasa pada BGN tidak disusun sesuai dengan kebutuhan riil lapangan dan terjadi mark up harga pengadaan.
“Akhirnya, terjadi pemborosan dan merugikan keuangan negara yang tidak mendukung Operasional pelaksanaan MBG,” ujarnya.
Disebutkan, Pengadaan motor listrik 21.801 unit nilai total pengadaan Rp 1.035.515. 297.908,02 (satu triliun tiga puluh lima miliar lima ratus lima belas juta dua ratus sembilan puluh tujuh ribu sembilan ratus delapan rupiah koma dua sen) dan telah dibayarkan ke PT.YAT yang tidak memenuhi syarat selaku Vendor karena tidak memiliki dealer/bengkel aktif dan terdapat mark up.
Lalu, Pengadaan 32.000 pasang sepatu yang tidak sesuai ketentuan dan adanya mark up.
Pengadaan tablet sebanyak 31.994 unit yang tidak sesuai ketentuan dan adanya mark up.
Tak hanya itu, pengadaan Televisi 75 Inch sebanyak 5.400 unit yang tidak sesuai ketentuan dan adanya mark up.
“Akibat tindakan mereka telah terjadi tindak pidana korupsi terkait tata kelola program MBG pada BGN tahun 2025 -2026 dan telah mengakibatkan kerugian keuangan negara,” terangnya.
Dari aneka sumber kerugian negara ditaksir triliunan rupiah.

