JAKARTA – BPK membongkar skandal impor beras BULOG dengan potensi pemborosan Rp788 miliar, dari biaya demurrage hingga pembayaran ganda.
Skandal impor beras Perum BULOG akhirnya terkuak.
Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) membongkar dugaan amburadulnya tata kelola impor beras yang menyebabkan pemborosan uang negara hingga hampir Rp788 miliar.
Temuan mengejutkan itu tertuang dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK Nomor 16/LHP/XXI/1/2025.
Dalam laporan tersebut, BULOG disebut menanggung biaya demurrage atau denda keterlambatan bongkar muat kapal impor beras hingga Rp128,38 miliar.
Lebih parah lagi, ada potensi kelebihan pembayaran biaya penyelenggaraan Cadangan Beras Pemerintah (CBP) sebesar Rp660,09 miliar.
Totalnya bikin geleng kepala: Rp788 miliar diduga menguap akibat buruknya pengelolaan impor pangan nasional.
BPK menilai proses impor beras BULOG pada 2023 berjalan kacau.
Padahal saat itu pemerintah memberi penugasan impor mencapai 3,5 juta ton beras demi menjaga stok nasional.
Alih-alih lancar, proses bongkar muat kapal hingga administrasi kepabeanan justru berantakan dan memicu lonjakan biaya fantastis.
“Perusahaan menanggung biaya demurrage sebesar USD446.582,20 untuk tahun 2023 dan sebesar Rp128.381.670.727 untuk tahun 2024,” tulis BPK dalam laporannya.
Yang lebih mengejutkan, tagihan demurrage 2024 sempat membengkak hingga Rp214,29 miliar sebelum akhirnya dinegosiasi sebagian.
BPK juga menyoroti perubahan sistem Indonesia National Single Window (INSW) yang membuat dokumen impor BULOG bermasalah.
Akibatnya, pengajuan impor beras sebanyak 3,6 juta ton sempat tertahan karena dokumen PIB tidak sesuai aturan terbaru.
Situasi ini dinilai menunjukkan lemahnya kesiapan dan buruknya manajemen impor BULOG.
Tak cuma soal keterlambatan kapal, BPK juga menyebut direksi BULOG gegabah dalam mengambil kebijakan impor menggunakan peti kemas tanpa perhitungan risiko matang.
“Direksi kurang cermat dalam mengeluarkan kebijakan impor beras yang menggunakan peti kemas tanpa mitigasi risiko yang memadai,” tegas BPK.
Masalah makin serius setelah BPK menemukan dugaan kelebihan pembayaran biaya penyelenggaraan CBP sebesar Rp660,09 miliar.
Temuan itu berasal dari perhitungan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 impor pangan yang dinilai tidak tepat dalam laporan pajak BULOG tahun 2023.
BPK menyebut Divisi Anggaran dan Divisi Akuntansi BULOG tidak teliti menghitung komponen biaya.
Dampaknya, muncul tambahan margin impor beras sebesar Rp228,98 per kilogram dan jagung Rp56,48 per kilogram.
Di tengah harga beras yang terus menekan masyarakat, temuan ini memicu kemarahan publik.
Banyak pihak mempertanyakan bagaimana uang negara bisa tersedot ratusan miliar hanya karena tata kelola impor yang dinilai semrawut.
BPK pun meminta direksi BULOG menjatuhkan sanksi kepada sejumlah pejabat internal, termasuk Kepala Divisi Pengadaan CPP serta pimpinan wilayah di DKI Jakarta, Jawa Timur, dan Sumatera Utara.
Tak hanya itu, BULOG juga diminta mengembalikan potensi kelebihan pembayaran CBP sebesar Rp660,09 miliar kepada pemerintah.
Skandal ini menjadi tamparan keras bagi tata kelola pangan nasional.
Program impor yang seharusnya menjaga stabilitas justru diduga berubah menjadi sumber pemborosan jumbo yang membebani keuangan negara.


