Kemendag Sosialisasikan Permendag No 18 Tahun 2026, Tingkatkan Efektivitas Layanan Perizinan Impor-Kepastian Hukum

0 Shares

HOLOPIS.COM, JAKARTAKementerian Perdagangan (Kemendag) menyelenggarakan sosialisasi Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 18 Tahun 2026 tentang Perubahan Kedua atas Permendag Nomor 16 Tahun 2025 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor. Kegiatan yang dilaksanakan secara daring pada Senin (15/6/2026) lalu, dan ini diikuti oleh pelaku usaha, asosiasi, surveyor, serta perwakilan kementerian dan lembaga terkait.

Permendag Nomor 18 Tahun 2026 diundangkan pada 4 Juni 2026 sebagai upaya pemerintah untuk meningkatkan kelancaran arus barang impor, efektivitas layanan perizinan, integrasi sistem elektronik, serta kepastian hukum bagi pelaku usaha. Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kemendag, Tommy Andana, menegaskan bahwa penyempurnaan kebijakan impor tersebut tetap mengedepankan aspek pengawasan dan kepatuhan.

“Permendag Nomor 18 Tahun 2026 menyempurnakan kebijakan impor untuk memastikan kelancaran arus barang, meningkatkan efektivitas layanan perizinan, dan meningkatkan integrasi sistem elektronik. Semua ini dilakukan sambil tetap menjaga aspek pengawasan dan kepatuhan,” ujar Tommy, sebagaimana informasi yang diterima Holopis.com, Kamis (18/6/2026).

Pada kegiatan sosialisasi tersebut, pemaparan materi disampaikan oleh Direktur Impor Kemendag, Andri Gilang Nugraha. Dalam paparannya dijelaskan bahwa regulasi ini merupakan hasil evaluasi terhadap pelaksanaan kebijakan impor guna meningkatkan efektivitas layanan, memperkuat kepastian hukum, dan menyempurnakan mekanisme pengawasan.

Permendag Nomor 18 Tahun 2026 memuat empat substansi utama. Pertama, pengaturan mengenai penerbitan Laporan Surveyor (LS) setelah masa berlaku Persetujuan Impor (PI) berakhir. Ketentuan ini memberikan kepastian hukum bagi importir yang telah memenuhi ketentuan substantif, termasuk telah melaksanakan Verifikasi atau Penelusuran Teknis Impor (VPTI), namun masih terkendala penyelesaian proses administratif sehingga LS belum dapat diterbitkan sebelum masa berlaku PI berakhir.

Pengaturan tersebut mengakomodasi kondisi ketika barang telah selesai diverifikasi dan ditelusuri secara teknis di negara asal atau negara muat, maupun telah tiba di pelabuhan tujuan sebelum masa berlaku PI berakhir, tetapi proses administrasi penerbitan LS belum selesai. Dalam kondisi demikian, LS tetap dapat diterbitkan setelah masa berlaku PI berakhir sepanjang persyaratan yang diatur dalam peraturan telah terpenuhi.

- Advertisement -

Kedua, penguatan validasi antara nomor Persetujuan Impor yang digunakan dalam LS dan nomor Persetujuan Impor yang digunakan dalam dokumen Pemberitahuan Impor Barang (PIB). Ketentuan ini dilatarbelakangi masih ditemukannya ketidaksesuaian antara nomor PI yang digunakan dalam LS dan nomor PI yang dicantumkan pada saat pengajuan PIB.

Untuk itu, Permendag Nomor 18 Tahun 2026 mempertegas mekanisme penelitian dan validasi data agar nomor PI yang digunakan dalam LS dan PIB konsisten, dapat ditelusuri secara jelas, serta mendukung integritas data dan pengawasan berbasis sistem elektronik.

Cloud Startup - Bikin Website Kamu Makin Ngebut
Ikuti kami di Google News lalu klik ikon bintang. Atau kamu juga bisa follow WhatsaApp Holopis.com Channel untuk dapat update 10 berita pilihan redaksi dan breaking news.
Achmad Husin Alifiah
Achmad Husin Alifiah
Tim Redaksi :

SELURUH ISI KONTEN BUKAN TANGGUNG JAWAB REDAKSI HOLOPIS.COM

Berita Lainnya

YANG BARU