Long Weekend Makin Asyik, Pemprov DKI Hapus Ganjil Genap Sementara

0 Shares

HOLOPIS.COM, JAKARTA – Pemerintah Provinsi DKI Jakarta meniadakan kebijakan ganjil genap di sejumlah ruas jalan selama periode libur panjang Hari Kenaikan Yesus Kristus pada 14 hingga 17 Mei 2026. Keputusan ini untuk memberikan kelonggaran mobilitas selama long weekend.

Pengumuman tersebut disampaikan melalui akun Instagram resmi Dishub DKI Jakarta. Dinas Perhubungan DKI Jakarta menyampaikan penghentian sementara sistem ganjil genap dilakukan seiring adanya libur nasional dan cuti bersama.

Sehubungan dengan Hari Libur dan Cuti Bersama Hari Kenaikan Yesus Kristus pada 14-15 Mei 2026, pelaksanaan sistem Ganjil Genap di berbagai ruas jalan di Jakarta DITIADAKAN,” tulis Dinas Perhubungan DKI Jakarta dikutip pada Jumat, (15/5/2026).

Kebijakan tersebut mengacu pada Surat Keputusan Bersama (SKB) Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, dan Menteri PANRB mengenai Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2026.

Selain itu, aturan penghentian ganjil genap juga merujuk pada Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 88 Tahun 2019 Pasal 3 ayat (3) yang mengatur pengecualian pembatasan lalu lintas pada hari libur nasional.

- Advertisement -

Pergub DKI Jakarta No.88 Tahun 2019 Pasal 3 ayat (3): Pembatasan lalu lintas dengan sistem ganjil genap tidak diberlakukan pada hari Sabtu, Minggu, dan HARI LIBUR NASIONAL yang ditetapkan dengan Keputusan Presiden,” lanjut keterangan Dishub DKI.

Dengan demikian, para pengguna kendaraan pribadi dapat melintas di kawasan yang biasanya terkena aturan ganjil genap tanpa harus menyesuaikan pelat nomor kendaraan selama masa libur panjang tersebut.

Kebijakan ini diperkirakan akan meningkatkan aktivitas masyarakat di berbagai titik Jakarta selama long weekend, terutama menuju pusat perbelanjaan, lokasi wisata, hingga jalur keluar masuk ibu kota.

Dalam regulasi tersebut juga ditegaskan bahwa sistem pembatasan lalu lintas memang otomatis tidak berlaku pada akhir pekan dan hari libur nasional yang telah ditetapkan pemerintah.

Pembatasan lalu lintas dengan sistem ganjil genap tidak diberlakukan pada hari Sabtu, Minggu, dan Hari Libur Nasional yang ditetapkan dengan Keputusan Presiden,” demikian bunyi ketentuan tersebut.

Meski aturan ganjil genap ditiadakan sementara, masyarakat tetap diimbau menjaga ketertiban berlalu lintas dan mengantisipasi potensi kepadatan kendaraan selama periode liburan panjang di Jakarta.

Cloud Startup - Bikin Website Kamu Makin Ngebut
Ikuti kami di Google News lalu klik ikon bintang. Atau kamu juga bisa follow WhatsaApp Holopis.com Channel untuk dapat update 10 berita pilihan redaksi dan breaking news.
Dani Yoga
Dani Yoga
Tim Redaksi :

SELURUH ISI KONTEN BUKAN TANGGUNG JAWAB REDAKSI HOLOPIS.COM

Berita Lainnya

DKI JAKARTA
☀️
00:00:00
Memuat Kalender...
MEMUAT... - ---- H
MEMUAT... 00:00
-- : -- : --

YANG BARU