DPR Minta Guru Honorer Dapat Jalur Khusus PPPK, Jangan Disamakan dengan Lulusan Baru

1 Shares

JAKARTA – Anggota Komisi X DPR RI dari Fraksi PKB Habib Syarief Muhammad Alaydrus mendesak pemerintah memberikan kebijakan afirmatif bagi guru honorer dalam proses seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Menurut Habib Syarief, penataan birokrasi berdasarkan Undang-Undang ASN tidak boleh dilakukan secara kaku hingga mengorbankan nasib para guru honorer yang telah lama mengabdi di sekolah negeri.

“Di tengah kekurangan guru yang sangat besar, negara dihadapkan pada dilema regulasi. Jika penghapusan honorer dilakukan tanpa mekanisme transisi yang adil, yang terancam bukan hanya nasib guru, tetapi juga keberlangsungan pendidikan nasional,” ujar Habib dalam keterangannya di Jakarta, Jumat (15/5/2026).

Ia menilai ketidaksinkronan kebijakan antara Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah dan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi turut memperparah ketidakpastian hukum bagi para guru non-ASN.

Persoalan guru honorer sendiri semakin mengemuka setelah Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 mengamanatkan penataan tenaga non-ASN harus tuntas pada 2024. Di sisi lain, Indonesia justru masih mengalami kekurangan lebih dari 480 ribu guru, dengan angka pensiun mencapai sekitar 70 ribu guru setiap tahun.

Saat ini, tercatat masih ada sekitar 237 ribu guru non-ASN yang menjadi penopang kegiatan belajar mengajar di sekolah negeri daerah.

- Advertisement -

Habib menilai, mengesampingkan keberadaan guru honorer hanya karena alasan legalitas formal merupakan bentuk ketidakadilan yang mencederai sisi kemanusiaan dalam penegakan hukum.

“Mengabaikan eksistensi guru honorer atas nama kepatuhan regulasi adalah sebuah kegagalan nalar hukum. Kita tidak boleh membiarkan para pahlawan pendidikan ini menjadi korban dari transisi birokrasi,” tegasnya.

Sebagai solusi, Habib meminta pemerintah memberikan rekognisi khusus kepada guru honorer yang telah mengabdi minimal lima hingga sepuluh tahun agar tidak diperlakukan sama dengan lulusan baru dalam seleksi PPPK.

Ia juga mendorong implementasi skema PPPK paruh waktu sebagai solusi transisi agar para guru tetap memiliki kepastian status hukum dan tidak dianggap ilegal setelah tenggat penataan non-ASN berakhir.

Selain itu, legislator asal Jawa Barat tersebut meminta pemerintah pusat memastikan dukungan anggaran bagi pemerintah daerah untuk penggajian guru PPPK.

Habib turut mengusulkan moratorium sanksi administratif terhadap sekolah atau instansi pendidikan yang masih mempekerjakan guru non-ASN selama kebutuhan tenaga pengajar nasional belum terpenuhi.

“Hukum harus bertindak sebagai instrumen kesejahteraan dan perlindungan sosial, bukan sekadar instrumen penghukum yang kaku,” pungkasnya.

Cloud Startup - Bikin Website Kamu Makin Ngebut
Ikuti kami di Google News lalu klik ikon bintang. Atau kamu juga bisa follow WhatsaApp Holopis.com Channel untuk dapat update 10 berita pilihan redaksi dan breaking news.
Muhammad Ibnu Idris
Muhammad Ibnu Idris
Tim Redaksi :

Berita Lainnya

DKI JAKARTA
☀️
00:00:00
Memuat Kalender...
MEMUAT... - ---- H
MEMUAT... 00:00
-- : -- : --

YANG BARU