Yusril Warning Pengadilan Kasus Andrie Yunus: Jangan Sampai Sekadar Formalitas!

0 Shares

HOLOPIS.COM, JAKARTAPemerintah menaruh perhatian serius terhadap jalannya persidangan kasus dugaan penyiraman air keras terhadap aktivis KontraS, Andrie Yunus. Kasus penyiraman terhadap Andre itu tengah bergulir di Pengadilan Militer II-08 Jakarta.

Sorotan tersebut disampaikan langsung oleh Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra. Ia bilang pemerintah tetap menghormati independensi lembaga peradilan dan tidak akan mencampuri proses hukum yang sedang berjalan.

Menurut Yusril, pemerintah berharap seluruh tahapan persidangan dilakukan secara profesional, objektif, serta sesuai dengan hukum acara pidana dan ketentuan KUHP militer yang berlaku.

Dia berharap proses persidangan terhadap para terdakwa bisa berjalan secara profesional, obyektif, dan menjunjung tinggi asas peradilan yang bebas serta imparsial. Ia menyampaikan hal itu sejalan dengan Delapan Asta Cita atau Delapan Program Pemerintahan Presiden Prabowo Subianto.

“Yang salah satunya adalah reformasi hukum serta penegakan hukum untuk menjamin keadilan dan kepastian hukum,” kata Yusril, dalam keterangan yang dikutip pada laman resmi Kemenko Kumham-Imipas, dikutip pada Senin, (11/5/2026).

Ia juga menyampaikan pernyataan pemerintah tersebut tak boleh ditafsirkan sebagai bentuk intervensi terhadap pengadilan militer maupun kekuasaan yudikatif.

- Advertisement -

Yusril menuturkan pemerintah pada prinsipnya menjunjung tinggi independensi badan peradilan. “Kedudukan kekuasaan yudikatif bersifat independen dan harus bebas dari campur tangan maupun pengaruh pihak mana pun, termasuk Pemerintah,” jelas Yusril.

Lebih lanjut, Yusril menyampaikan proses persidangan yang terbuka dan adil sangat penting untuk menjaga kepercayaan publik terhadap negara serta institusi penegak hukum. Menurutnya, kualitas proses hukum akan berdampak langsung pada citra Indonesia di mata masyarakat dan dunia internasional.

“Ini menyangkut kepercayaan rakyat kepada negara. Menjaga kepercayaan tersebut juga merupakan bagian dari tanggung jawab Pemerintah,” katanya.

Dalam keterangannya, Yusril turut menyoroti peran majelis hakim dalam menangani perkara tersebut. Ia meminta hakim bertindak profesional dan objektif saat memeriksa hingga memutus perkara.

“Apabila para terdakwa terbukti bersalah secara sah dan meyakinkan, maka putusan harus dijatuhkan secara adil sesuai hukum yang berlaku,” tutur Yusril.

Ia juga mengingatkan agar proses persidangan tidak memunculkan kesan negatif di tengah masyarakat.

“Jangan sampai muncul kesan bahwa persidangan ini sekadar formalitas atau bahkan menjadi tontonan yang merusak kepercayaan publik terhadap negara dan institusi penegak hukum,” kata pakar hukum tata negara itu.

Untuk diketahui, Pengadilan Militer II-08 Jakarta saat ini tengah mengadili empat prajurit TNI yang jadi terdakwa dalam kasus dugaan penyiraman air keras terhadap aktivis KontraS, Andrie Yunus.

Saat sidang yang berlangsung Rabu (6/5/2026), majelis hakim menyoroti sejumlah aspek dalam konstruksi perkara dan proses pelaksanaan dugaan tindak pidana tersebut.

Perhatian publik terhadap kasus ini terus meningkat seiring harapan agar proses hukum berlangsung transparan, profesional, dan menghasilkan putusan yang benar-benar mencerminkan rasa keadilan.

Cloud Startup - Bikin Website Kamu Makin Ngebut
Ikuti kami di Google News lalu klik ikon bintang. Atau kamu juga bisa follow WhatsaApp Holopis.com Channel untuk dapat update 10 berita pilihan redaksi dan breaking news.
Dani Yoga
Dani Yoga
Tim Redaksi :

Berita Lainnya

YANG BARU