Suara Marsinah Desak Negara Tuntaskan Kasus HAM Berat dan Lindungi Buruh Perempuan

8 Shares

JAKARTA, HOLOPIS.COMSayap perempuan Partai Buruh, Suara Marsinah, menegaskan bahwa pemberian gelar Pahlawan Nasional kepada Marsinah tidak boleh dijadikan alasan untuk menghentikan upaya penuntasan kasus pembunuhan aktivis buruh tersebut yang hingga kini dinilai belum menemukan kejelasan hukum.

Dalam konferensi pers yang digelar di Jakarta pada Jumat (8/5/2026), Suara Marsinah menyebut bahwa 33 tahun setelah kematian Marsinah, negara masih memiliki kewajiban untuk membuka kembali pengungkapan kasus dugaan pelanggaran HAM berat tersebut.

“Marsinah adalah pengingat bahwa NKRI pernah kehilangan seorang warga negara yang hanya ingin haknya diakui. Penghormatan sejati bukan hanya terletak pada upacara, bukan pula pada piagam yang tersimpan di museum, melainkan pada keberanian negara untuk menuntaskan kasusnya,” demikian pernyataan Suara Marsinah.

Mereka menilai penetapan Marsinah sebagai Pahlawan Nasional memang merupakan pengakuan simbolik penting bagi perjuangan buruh perempuan. Namun menurut mereka, penghargaan itu tidak otomatis menghapus tanggung jawab negara dalam menyelesaikan perkara hukum terkait penculikan, penyiksaan, dan pembunuhan Marsinah pada 1993.

Suara Marsinah menegaskan bahwa ranah pemberian gelar kepahlawanan dan proses pertanggungjawaban pidana merupakan dua hal berbeda.

“Negara tidak bisa memakai satu tangan untuk memberikan medali, sementara tangan yang lain menutup berkas penyelidikan,” tegas mereka.

- Advertisement -

Dalam pernyataannya, Suara Marsinah juga mengutip hasil penyelidikan Komnas HAM yang sebelumnya menyimpulkan bahwa rangkaian peristiwa kematian Marsinah memenuhi unsur pelanggaran HAM berat berupa kejahatan terhadap kemanusiaan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan HAM.

Mereka mendesak pemerintah bersama Komnas HAM untuk kembali melanjutkan pengungkapan fakta secara menyeluruh, termasuk mengusut aktor intelektual dan rantai komando di balik kasus tersebut.

Selain itu, Suara Marsinah meminta pemerintah segera mempublikasikan Keputusan Presiden terkait gelar Pahlawan Nasional Marsinah agar dapat diakses publik secara resmi.

“Status kepahlawanan Marsinah bukan hanya dokumen yang disimpan di etalase museum, melainkan amanat yang dapat ditagih,” lanjut mereka.

Dalam konferensi pers tersebut, Suara Marsinah juga menyoroti kondisi buruh perempuan saat ini yang dinilai masih menghadapi kerentanan serupa seperti yang dialami Marsinah puluhan tahun lalu.

Mereka menyinggung kasus yang terjadi di PT Amos Indah Indonesia di Kawasan Berikat Nusantara (KBN) Cilincing, Jakarta Utara. Sebanyak 133 buruh yang mayoritas perempuan disebut sempat dipaksa memilih antara menandatangani surat pengunduran diri atau kehilangan hak THR dan sisa upah.

Menurut Suara Marsinah, praktik intimidasi hingga dugaan union busting terhadap pengurus serikat pekerja masih terus terjadi dan menunjukkan lemahnya perlindungan negara terhadap buruh perempuan.

Karena itu, mereka menyampaikan lima tuntutan kepada pemerintah. Pertama, membuka kembali penyelidikan kasus pembunuhan Marsinah sebagai kejahatan terhadap kemanusiaan yang tidak mengenal kedaluwarsa.

Kedua, mendorong ratifikasi Konvensi ILO 190 tentang penghapusan kekerasan dan pelecehan di dunia kerja.

Ketiga, menyediakan fasilitas penitipan anak atau daycare di kawasan industri untuk mendukung buruh perempuan.

Keempat, membentuk mekanisme pengawasan ketenagakerjaan yang lebih efektif, termasuk pengawasan terhadap PHK sepihak.

Kelima, meminta pemerintah segera turun tangan menyelesaikan persoalan ketenagakerjaan di PT Amos Indah Indonesia dan menjamin kepastian kerja bagi para buruh perempuan di perusahaan tersebut.

“Hidup Marsinah! Hidup buruh perempuan!” tutup pernyataan Suara Marsinah.

Sekadar diketahui, bahwa Marsinah lahir 10 April 1969 dan wafat pada tangfal 8 Mei 1993. Ia dikenal sebagai aktivis buruh dan pejuang hak asasi manusia asal Nganjuk, Jawa Timur, yang resmi dianugerahi gelar Pahlawan Nasional Indonesia oleh Presiden Prabowo Subianto pada 10 November 2025.

Marsinah juga dikenal atas keberaniannya menuntut hak upah layak bagi buruh PT Catur Putra Surya (CPS) Sidoarjo sebelum ditemukan tewas mengenaskan.

Cloud Startup - Bikin Website Kamu Makin Ngebut
Ikuti kami di Google News lalu klik ikon bintang. Atau kamu juga bisa follow WhatsaApp Holopis.com Channel untuk dapat update 10 berita pilihan redaksi dan breaking news.
Muhammad Ibnu Idris
Muhammad Ibnu Idris
Tim Redaksi :

Berita Lainnya

YANG BARU