Komnas HAM Desak Investigasi Independen di Kasus Tewasnya Ibu Hamil di Intan Jaya

0 Shares

JAKARTA – Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) menyatakan kematian seorang warga sipil, Melkiana Duwitau, yang tengah hamil 7–8 bulan bersama bayi dalam kandungannya saat terjadi kontak senjata di Kabupaten Intan Jaya, Papua Tengah, merupakan tragedi kemanusiaan sekaligus pelanggaran terhadap hak hidup.

Ketua Komnas HAM, Anis Hidayah, mengatakan lembaganya telah menghimpun informasi awal dan melakukan pemantauan atas peristiwa kontak senjata yang terjadi pada Kamis (2/7/2026) malam di Kampung Wandoga, Distrik Sugapa, Kabupaten Intan Jaya.

Berdasarkan informasi yang diperoleh Komnas HAM, kontak tembak terjadi antara aparat keamanan dari Koops TNI Habema dan kelompok bersenjata TPNPB-OPM. Dalam insiden tersebut, Melkiana Duwitau yang sedang berada di dalam rumahnya meninggal dunia setelah terkena peluru, bersama bayi yang dikandungnya.

Komnas HAM mencatat, peristiwa itu terjadi di tengah meningkatnya eskalasi kekerasan di Tanah Papua dalam beberapa hari terakhir yang juga menyebabkan meninggalnya seorang pendeta, anggota kelompok bersenjata, prajurit TNI, serta seorang pilot pesawat perintis berkewarganegaraan Amerika Serikat.

“Pihak TNI menyatakan tembakan yang mengenai korban berasal dari kelompok bersenjata, namun proses verifikasi independen atas klaim ini belum tersedia bagi publik,” demikian keterangan pers Komnas HAM yang ditandatangani Ketua Komnas HAM, Anis Hidayah yang diterima Senin (6/7/2026).

Selain peristiwa di Intan Jaya, Komnas HAM juga menyoroti pembakaran pesawat milik Associated Mission Aviation (AMA) di Bandara Perintis Balinggama, Distrik Sobaham, Kabupaten Yahukimo, pada hari yang sama. Dalam peristiwa tersebut, pilot pesawat bernama Nicholas F. Goselin yang merupakan warga negara Amerika Serikat tewas ditembak, sementara tujuh penumpang yang seluruhnya merupakan Orang Asli Papua selamat.

- Advertisement -

Komnas HAM menyebut berdasarkan catatannya, penyerangan terhadap pesawat sipil juga pernah terjadi pada 11 Februari 2026 di Bandara Koroway Batu, Yahukimo, yang menewaskan dua pilot. Kedua insiden itu diduga dilakukan oleh kelompok TPNPB-OPM Kodap Yahukimo.

Menurut Komnas HAM, hak hidup merupakan hak asasi yang bersifat non-derogable atau tidak dapat dikurangi dalam keadaan apa pun, termasuk ketika terjadi konflik bersenjata. Oleh karena itu, setiap kematian warga sipil wajib diusut secara menyeluruh.

Dalam keterangannya, Komnas HAM juga menegaskan bahwa prinsip-prinsip hukum humaniter internasional mengharuskan semua pihak yang berkonflik membedakan antara kombatan dan warga sipil, serta tidak menjadikan kawasan permukiman sebagai lokasi pertempuran.

“Fakta menunjukkan bahwa insiden ini terjadi di dalam permukiman warga menunjukkan adanya kegagalan kolektif dalam menegakkan prinsip-prinsip ini, terlepas dari pihak mana yang menembakkan peluru yang mematikan,” tulis Komnas HAM.

Komnas HAM menilai investigasi atas peristiwa tersebut harus dilakukan secara independen, cepat, transparan, dan imparsial. Lembaga itu mengingatkan bahwa penyelidikan yang hanya dilakukan oleh institusi yang terlibat langsung dalam operasi berpotensi menimbulkan konflik kepentingan dan tidak memenuhi standar independensi.

Atas peristiwa tersebut, Komnas HAM menyampaikan sejumlah rekomendasi kepada pemerintah dan para pihak yang berkonflik. Di antaranya mengutuk hilangnya nyawa warga sipil, mendesak penghentian kontak senjata di kawasan permukiman, serta meminta investigasi independen dengan melibatkan pemeriksaan forensik di lokasi kejadian.

Selain itu, Komnas HAM juga mendorong Presiden bersama lembaga terkait untuk mengevaluasi pendekatan keamanan di Papua, memfasilitasi pemulihan bagi keluarga korban, membuka ruang dialog antara pemerintah dan masyarakat Papua, serta memberikan akses kepada Komnas HAM untuk melakukan penyelidikan langsung tanpa hambatan.

“Kematian Melkiana Duwitau beserta bayinya adalah pengingat bahwa di balik setiap statistik korban konflik Papua, terdapat manusia, keluarga, dan komunitas yang kehilangan. Perlindungan hak hidup warga sipil harus ditempatkan di atas kepentingan operasional maupun politik pihak mana pun. Investigasi yang independen dan akuntabilitas yang nyata adalah langkah yang harus ditempuh untuk mencegah tragedi serupa terulang kembali,” tegas Ketua Komnas HAM, Anis Hidayah.

Cloud Startup - Bikin Website Kamu Makin Ngebut
Ikuti kami di Google News lalu klik ikon bintang. Atau kamu juga bisa follow WhatsaApp Holopis.com Channel untuk dapat update 10 berita pilihan redaksi dan breaking news.
Muhammad Ibnu Idris
Muhammad Ibnu Idris
Tim Redaksi :

Berita Lainnya

YANG BARU