JAKARTA – Penasihat Khusus Presiden RI Bidang Ketenagakerjaan dan Kesejahteraan Buruh yang juga Presiden KSPI dan Partai Buruh, Said Iqbal, menegaskan bahwa negara tidak boleh membiarkan praktik penyekapan, penyiksaan, pemerasan, maupun tindakan main hakim sendiri terhadap pekerja.
Hal tersebut disampaikannya dalam konferensi pers di Polda Metro Jaya, Jumat (3/7/2026), usai mengikuti perkembangan penanganan kasus dugaan penyekapan terhadap tiga pekerja percetakan di Jakarta.
Said Iqbal menjelaskan bahwa sehari sebelumnya ia mendatangi langsung rumah salah satu korban, Tegar Saputra, untuk memastikan kondisi korban sekaligus menyampaikan perhatian Presiden RI kepada keluarga.
“Saya turun langsung karena Presiden Prabowo selalu mengingatkan kami agar melindungi rakyat, berpihak kepada orang-orang yang lemah, melayani rakyat kecil, tidak menyakiti hati rakyat, dan tidak membuat rakyat kecil semakin menderita. Itulah pesan yang selalu beliau sampaikan kepada kami dan juga kepada seluruh rakyat Indonesia,” kata Said Iqbal.
Dalam kunjungan tersebut, Said Iqbal mendengarkan langsung kesaksian korban yang didampingi kuasa hukumnya. Berdasarkan keterangan korban, ia menemukan sejumlah dugaan pelanggaran serius, baik pidana maupun ketenagakerjaan.
“Saya menemukan fakta bahwa para korban diperlakukan secara tidak manusiawi. Mereka diarak tanpa melalui proses hukum, disekap, dirantai, tidak diberi makan selama tiga hari, serta diperlakukan secara tidak beradab. Ini bertentangan dengan sila kedua Pancasila, yaitu Kemanusiaan yang Adil dan Beradab,” tegasnya.
Menurut Said Iqbal, apabila seorang pekerja diduga melakukan pelanggaran hukum, penyelesaiannya harus dilakukan melalui mekanisme hukum yang berlaku, bukan dengan tindakan kekerasan atau main hakim sendiri.
Selain dugaan tindak pidana tersebut, ia juga menemukan indikasi kuat adanya pelanggaran norma ketenagakerjaan. Korban diduga hanya menerima upah sekitar Rp500 ribu, bekerja dengan jam kerja yang tidak teratur, serta tidak memperoleh pembayaran lembur sebagaimana mestinya.
“Saya masih mendalami status usahanya apakah masuk kategori UMKM atau bukan. Tetapi sekalipun UMKM, upah tetap harus layak. Fakta yang saya temukan bahkan belum mencapai 50 persen dari nilai UMP Jakarta. Ini tentu sangat memprihatinkan,” ujarnya.
Said Iqbal juga mengungkapkan adanya dugaan intimidasi terhadap korban agar perkara tidak diteruskan, termasuk adanya tawaran uang dalam jumlah besar agar kasus tersebut diselesaikan secara damai.
“Ada korban yang mengaku sempat diminta menyerahkan uang Rp50 juta sebelum kasus ini terungkap. Bahkan setelah perkara mencuat, ada tawaran hingga Rp1 miliar per orang agar mereka menghentikan proses hukum. Namun para korban menolak karena mereka mencari keadilan, bukan uang,” ungkapnya.


