BerandaNewsPolhukamPSI Lepas Tangan! Grace Natalie Hadapi Kasus Hukum Tanpa Bantuan Partai

PSI Lepas Tangan! Grace Natalie Hadapi Kasus Hukum Tanpa Bantuan Partai

0 Shares

HOLOPIS.COM, JAKARTAPartai Solidaritas Indonesia (PSI) memilih mengambil garis tegas dalam menyikapi polemik yang menyeret salah satu kadernya, Grace Natalie. Partai menegaskan bahwa pernyataan yang menjadi sorotan publik tersebut merupakan sikap pribadi, bukan representasi institusi.

Keputusan ini muncul di tengah laporan dugaan fitnah dan ujaran kebencian yang ditujukan kepada Jusuf Kalla atau JK.

Ketua Harian PSI, Ahmad Ali, mengatakan pihaknya tidak akan memberikan bantuan hukum secara kelembagaan kepada Grace.

Ali menilai setiap kader harus bertanggung jawab atas pernyataan pribadi yang disampaikan ke publik.

“Gini, pernyataan yang disampaikan oleh anggota partai, toh, katakan Mbak Grace, itu adalah pernyataan pribadi,” kata Ahmad Ali di kantor DPP PSI, Jakarta Pusat, dikutip Kamis (7/5/2026).

Lebih lanjut, ia menekankan bahwa sikap partai sudah jelas. Tak ada intervensi kelembagaan dalam proses hukum yang mungkin berjalan.

“Secara kelembagaan, kami pastikan tidak akan memberikan bantuan hukum secara kelembagaan kepartaian. Karena hal ini hal-hal yang harus dipertanggungjawabkan secara pribadi,” ujar Ali.

Meski demikian, PSI tidak sepenuhnya melepas Grace. Dukungan tetap diberikan dalam kapasitas personal, bukan sebagai institusi politik.

“Partai Solidaritas Indonesia dalam konteks sebagai pertemanan, sebagai sahabat, kami memberikan bantuan personal,” katanya.

Kasus ini bermula dari laporan aliansi gabungan yang terdiri dari puluhan organisasi kemasyarakatan (ormas) Islam. Mereka melaporkan Grace Natalie bersama Ade Armando dan Permadi Arya (Abu Janda) ke Bareskrim Polri.

Laporan tersebut berkaitan dengan dugaan pemotongan video ceramah Jusuf Kalla di Masjid Universitas Gadjah Mada yang kemudian memicu tudingan fitnah dan ujaran kebencian.

“Laporan kepolisian yang kita buat dengan terlapor Saudara Ade Armando, Permadi Arya, dan Grace Natalie sudah diterima oleh kepolisian, dan kita mendapatkan laporan surat tanda terima laporan kepolisiannya,” kata Syaefullah Hamid kepada wartawan di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Senin (4/5/2026).

Adapun laporan tersebut telah resmi teregistrasi dengan nomor LP/B/185/V/2026/SPKT/BARESKRIM POLRI tertanggal 4 Mei 2026.

Cloud Startup - Bikin Website Kamu Makin Ngebut
Dani Yoga
Dani Yoga
Tim Redaksi :

BACA LAINNYA