HOLOPIS.COM, JAKARTA – Dugaan korupsi proyek infrastruktur di lingkungan PUPR Provinsi Sumatera Utara terus dikembangkan KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi). Teranyar, lembaga antirasuah menerbitkan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) umum atas pengembangan kasus tersebut.
“KPK melakukan pengembangan penyidikan perkara yang berangkat dari tangkap tangan, yaitu yang berkaitan dengan proyek-proyek infrastruktur di PUPR. Wilayah PUPR Provinsi Sumatera Utara dan juga di PJN ya, pembangunan jalan nasional wilayah satu Sumatera Utara. Ini ada pengembangan, masih sprindik umum,” ucap Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo kepada wartawan di gedung Merah Putih KPK, seperti dikutip Holopis.com, Selasa (5/5/2026).
Dalam kasus ini, KPK sebelumnya telah menetapkan lima tersangka. Yakni, Topan Obaja Putra Ginting (Kepala Dinas PUPR Sumut); Rasuli Efendi Siregar (Kepala UPTD Gunung Tua); Heliyanto (Pejabat Pembuat Komitmen Satker PJN Wilayah I Sumut); M Akhirun Efendi Siregar (Direktur Utama PT DNG); M Raihan Dalusmi Pilang (Direktur PT RN).
Dalam sprindik umum ini, belum ada pihak yang ditetapkan KPK sebagai tersangka. Budi juga saat ini menutup rapat saat disinggung sosok calon tersangka baru atas pengembangan kasus ini.
“Masih sprindik umum jadi belum ada pihak yang ditetapkan sebagai tersangka. Hari ini pertama memulai melakukan pemeriksaan kepada sejumlah saksi. Nanti kami akan update pemeriksaannya terkait apa saja yang didalami kepada para saksi,” terang Budi.
Topan Obaja Dkk sebelumnya dijerat pasca Oprasi Tangkap Tangan (OTT) KPK di Kabupaten Mandailing Natal, Sumatera Utara, pada 26 Juni 2025. Sejumlah pihak, termasuk para tersangka diduga terlibat praktik suap dalam dua proyek pembangunan jalan sekitar Rp 231,8 miliar.
Dalam pengusutan berjalan, KPK telah menyita sejumlah barang bukti. Salah satunya, uang senilai Rp 2,8 miliar dari penggeledahan di rumah salah satu tersangka.




💬 Diskusi Pembaca
0 KomentarMasuk dengan akun Google Anda untuk bergabung dalam diskusi:
Memuat diskusi...