HOLOPIS.COM, JAKARTA – TNI AL (Angkatan Laut) kembali mengungkap upaya penyelundupan tenaga kerja ilegal ke luar negeri melalui sejumlah jalur tikus.
Penindakan yang kali ini dilakukan Tim Quick Response Region Naval Command IV Lanal Tanjung Balai Karimun (TBK) berhasil menggagalkan penyelundupan 14 pekerja migran ilegal yang diangkut melalui kapal speed boat selodang berwarna hitam.
Aksi tersebut diketahui berlangsung di Perairan Takong Iyu, Kabupaten Karimun, Provinsi Kepulauan Riau, Sabtu (2/5).
Aksi tersebut bermula dari adanya informasi dari masyarakat mengenai akan adanya rencana pengiriman pekerja migran ilegal yang diberangkatkan dari perairan Pulau Mecan, Batam menuju Pontian, Malaysia.
Tim Quick Response Region Naval Command IV Lanal TBK bergerak menuju sekitar perairan Takong Iyu. Saat operasi, tim mendeteksi adanya suara mesin boat mencurigakan yang bergerak menuju arah perbatasan Malaysia.
Selanjutnya dilakukan pengejaran terhadap boat tersebut, karena tidak mengindahkan perintah berhenti, tim memberikan tembakan peringatan hingga akhirnya kapal berhasil dihentikan pada pukul 01.00 WIB dan seluruh penumpang diamankan tanpa perlawanan.
Dalam kegiatan tersebut, Tim mengamankan satu orang tekong kapal berinisial W (48 tahun) dan satu orang Anak Buah Kapal (ABK) berinisial A (37 tahun), beserta 14 orang PMI Non Prosedural yang terdiri dari 9 laki-laki dan 5 perempuan dari berbagai daerah di Indonesia.
Seluruh pihak yang diamankan langsung dibawa menuju Mako Lanal TBK untuk pemeriksaan lebih lanjut sesuai prosedur yang berlaku.
Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, seluruh PMI Non Prosedural dalam kondisi sehat, sementara tekong kapal terindikasi positif narkoba. Kerugian biaya yang dikeluarkan setiap korban mulai Rp 5.000.000 s.d Rp 13.000.000.
Saat ini tekong dan ABK beserta barang bukti speed boat telah diserahkan kepada pihak Polres Karimun untuk proses penyidikan pidana dan pengembangan kasus narkoba lebih lanjut. Sedangkan 14 PMI Non Prosedural diserahkan kepada Balai Pelayanan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP4MI) guna penanganan lebih lanjut sesuai ketentuan yang berlaku.


