HOLOPIS.COM, JAKARTA – Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) memastikan keberlanjutan masa kerja dan penggajian guru non-ASN yang saat ini mengajar di sekolah negeri. Kepastian ini diberikan sambil menunggu skema baru yang tengah disiapkan pemerintah.
Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK), Nunuk Suryani, menyampaikan keberadaan guru non-ASN masih sangat dibutuhkan. Hal itu terutama untuk menutup kekurangan tenaga pendidik di berbagai daerah, termasuk wilayah 3T.
“Di dalam edaran ini memang kesepakatannya diatur sampai tahun 2026 karena akan ada skema baru yang masih dibahas lagi dengan penugasan mereka, kan tahun depan mereka masih dibutuhkan,” kata Nunuk, dalam keterangannya, Selasa, (5/5/2026).
Kemendikdasmen telah menerbitkan Surat Edaran Mendikdasmen Nomor 7 Tahun 2026 yang mengatur masa kerja dan penggajian guru non-ASN hingga 31 Desember 2026.
Kebijakan ini menjadi rujukan penting bagi pemerintah daerah agar tetap bisa perpanjang masa kerja para guru non-ASN. Hal itu sejalan dengan penataan tenaga ASN berdasarkan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023.
“Kami mengeluarkan surat edaran ini karena pemda membutuhkan rujukan surat edaran agar tetap bisa memperpanjang para guru non-ASN,” ujar Nunuk.
Dalam aturan tersebut, guru non-ASN dengan sertifikat pendidik dan memenuhi beban kerja tetap berhak mendapatkan tunjangan profesi sesuai ketentuan.
Sementara itu, guru yang telah bersertifikat namun belum memenuhi beban kerja, serta guru yang belum memiliki sertifikat pendidik, tetap mendapatkan insentif dari Kemendikdasmen.
Langkah itu dilakukan untuk memastikan kesejahteraan tenaga pendidik tetap terjaga di tengah proses transisi kebijakan.
Kemendikdasmen juga menegaskan bahwa tidak akan ada pemutusan masa kerja bagi guru non-ASN dalam waktu dekat.
Pernyataan ini sekaligus merespons kekhawatiran yang sempat berkembang di masyarakat terkait potensi penghentian kerja massal.
“Jadi, masyarakat jangan bikin hal yang meresahkan. Sementara untuk guru non-ASN yang penting kerja dulu sampai setahun ini karena pasti tidak akan ada pemutusan masa kerja. Kami terus perjuangkan guru non-ASN,” jelasnya.
Di tengah kekurangan tenaga pengajar, terutama di daerah terpencil, guru non-ASN masih menjadi tulang punggung sistem pendidikan nasional.
Pemerintah menegaskan komitmennya untuk terus mencari solusi terbaik agar keberlangsungan tenaga pendidik tetap terjamin tanpa mengabaikan reformasi sistem kepegawaian.

