JAKARTA, HOLOPIS.COM – Presiden Partai Buruh sekaligus Presiden KSPI (Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia) Said Iqbal menyampaikan ucapan terima kasih telah diberikan kesempatan untuk bisa menyampaikan suara buruh secara langsung di hadapan Presiden Prabowo Subianto.
Setidaknya, ada 11 (sebelas) isu penting yang diangkat dalam peringatan Hari Buruh Internasional atau May Day 2026 tahun ini. Pertama adalah sahkan RUU Ketenagakerjaan yang sampai saat ini masih menggantung di DPR RI.
“Sahkan RUU ketenagakerjaan, 2 tahun waktu yang tinggal sedikit lagi, 5 bulan lagi. Mudah-mudahan waktu yang cukup,” kata Said Iqbal di May Day Fiesta 2026 Monas, Jakarta Pusat, Jumat (1/5/2026).
Ia menyampaikan RUU Ketenagakerjaan memang bukan perkara mudah, namun ia masih berharap dalam satu tahun ke depan RUU yang didamba-dambakan oleh buruh Indonesia tersebut bisa segera disahkan menjadi Undang-Undang.
“Biasanya undang-undang ketenagakerjaan tarikan ideologisnya terlalu kuat, dan bahkan bisa tiga kali Presiden undang-undang itu tidak disahkan. Oleh karena itu kami memohon dengan segala hormat melalui May Day ini, mudah-mudahan di May Day tahun depan undang-undang ketenagakerjaan sudah disahkan dan melindungi kaum buruh di seluruh Indonesia,” ujarnya.
Isu yang kedua adalah hostum atau hapus outsourcing dan tolak upah murah. Isu ini menjadi sangat fundamental bagi kaum buruh dan pekerja Indonesia. Karena persoalan tersebut langsung bersentuhan pada aspek kesejahteraan kaum buruh Indonesia.
“Hapus outsourcing tolak upah murah. Baru-baru ini sudah dikeluarkan Permenaker tentang outsourcing, tapi kami pelajari masih jauh dari harapan,” tutur Iqbal.
Oleh sebab itu, Iqbal menyatakan siap untuk berdialog dan berdiskusi kembali dengan Pemerintah dalam hal ini Kementerian Ketenagakerjaan agar Permenaker Nomor 7 Tahun 2026 tentang Pekerjaan Alih Daya tersebut bisa direvisi sehingga memberikan perlindungan kepada kaum pekerja Indonesia.
“Tentu kita akan duduk bersama lagi dengan pemerintah untuk memastikan perlindungan kepada buruh-buruh outsourcing atau pekerjaan alih daya tidak lagi semena-mena,” sambungnya.
Selanjutnya adalah persoalan PHK. Setidaknya ada dua isu yang berkaitan dengan aspek ancaman pemutusan hubungan kerja di Indonesia karena faktor internal dan eksternal. Untuk eksternal adalah karena dampak dari konflik geopolitik yang kini memanas, yang juga berdampak pada industri TPT (tekstil dan produk turunannya) serta industri nikel. Bahkan ada juga soal ancaman PHK di industri semen karena faktor over supply sehingga perlu adanya langkah moratorium.
Dengan demikian, Iqbal berharap dengan rencana adanya Satuan Tugas Pemutusan Hubungan Kerja (Satgas PHK) yang akan dibentuk oleh Presiden Prabowo Subianto, dapat mengatasi ancaman serius di sektor ketenagakerjaan di Indonesia itu.
“Perang telah mengancam PHK di depan mata. Oleh karena itu satgas PHK yang bapak dengungkan mudah-mudahan bisa segera dideklarasikan,” ucapnya.
Isu lainnya adalah soal reformasi pajak, jangan sampai upah murah dan tunjangan-tunjangan yang menjadi hak buruh dipotong pajak. Padahal kata Iqbal, tunjangan seperti THR (Tunjangan Hari Raya) hingga pesangon merupakan benteng terakhir kesejahteraan kaum buruh.
“Reformasi pajak. Kami minta pesangon, tunjangan hari raya dan pensiun tidak dikenakan pajak, karena pesangon adalah pertahanan terakhir kaum buruh, THR juga tidak dikenakan pajak. Oleh karena itu kami meminta reformasi pajak dilakukan,” tuntut Iqbal.
Selanjutnya adalah RUU Perampasan Aset. Bagi Iqbal, RUU tersebut menjadi alat tempur yang terbaik bagi negara untuk memberantas korupsi dalam skala besar. Sehingga buruh pun jelas mendukung penerbitan dan pengesahan RUU Perampasan Aset tersebut sehingga dapat segera dilakukan dalam waktu dekat.
“Untuk melawan korupsi, kami mendukung untuk disahkannya RUU Perampasan Aset,” sebutnya.
Tuntutan lanjutan adalah soal hak mitra driver online, khususnya ojek online. Di mana saat ini pihak aplikator masih membebankan potongan tarif sebesar 20 persen. Melalui momentum tersebut, ia kembali mendorong agar Presiden memastikan bahwa potongan layanan aplikasi maksimal di 10 persen.
“Kami meminta potongan ojol 10% bukan 20%. Dan kami sudah tahu bapak pro kepada kawan-kawan ojol untuk tarif ojol 10% bukan 20%,” tandas Iqbal.
Dan yang tidak kalah krusial lagi, Iqbal juga mendorong agar Presiden Prabowo Subianto memberikan perhatian serius bagi para guru honorer di Indonesia. Ia meminta pemerintah segera mengangkat guru honorer menjadi ASN (Aparatur Sipil Negara) sehingga mereka mendapatkan upah yang pantas sebagai penaga pendidik.
“Mewakili kawan-kawan guru dan tenaga honorer paruh waktu, tolong diangkat menjadi ASN karena mereka gajinya hanya 300.000,” pintanya.
Selanjutnya adalah desakan kepada Presiden Prabowo Subianto untuk merevisi undang-undang nomor 2 tahun 2004 tentang penyelesaian perselisihan hubungan industrial yang lebih berkeadilan pada buruh.
“Kami meminta revisi terhadap undang-undang nomor 2 tahun 2004. Kami mengharapkan apa yang menjadi perjuangan yang lalu bisa diselesaikan di tahun ini kami mendukung bapak presiden Prabowo,” pungkasnya.


