JAKARTA, HOLOPIS.COM – Momentum peringatan Hari Buruh Internasional pada 1 Mei kembali dimanfaatkan berbagai kelompok pekerja untuk menyuarakan aspirasi mereka. Tahun ini, selain buruh industri, perhatian juga tertuju pada nasib Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu yang dinilai masih menghadapi berbagai ketidakpastian.
Pembina Forum Pendidik, Tenaga Honorer dan Swasta Indonesia (FPTHSI), Didi Suprijadi, menilai peringatan May Day bukan sekadar seremoni tahunan. Ia menggambarkan bahwa momentum ini menjadi ruang penting bagi kelompok yang selama ini kurang mendapatkan perhatian untuk menyuarakan kegelisahan mereka, termasuk para tenaga PPPK paruh waktu di sektor pelayanan publik.
Dalam keterangannya, Didi menyampaikan bahwa isu PPPK paruh waktu mengemuka di tengah aksi buruh yang dipusatkan di kawasan Monumen Nasional. Menurut dia, Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) turut mengangkat isu tersebut sebagai bagian dari perjuangan yang lebih luas, tidak hanya terbatas pada pekerja industri, tetapi juga mencakup sektor pendidikan dan layanan publik.
Ia menilai kebijakan PPPK paruh waktu yang awalnya dimaksudkan sebagai solusi bagi tenaga honorer justru masih menyisakan persoalan serius. Didi menggambarkan kondisi tersebut sebagai cerminan kebijakan yang belum sepenuhnya berpihak pada kesejahteraan pekerja.
“Pada setiap peringatan Hari Buruh Internasional, 1 Mei, suara-suara yang selama ini terpinggirkan kembali mencari ruangnya di tengah riuh panggung tuntutan,” kata Didi dalam keterangan tertulisnya yang diterima Holopis.com, Jumat (1/5/2026).
Lebih lanjut, ia menyoroti realitas yang dihadapi para PPPK paruh waktu di lapangan. Menurutnya, keluhan yang muncul bukan sekadar data statistik, tetapi mencerminkan kondisi nyata yang dialami para pekerja setiap hari, termasuk persoalan pendapatan yang sangat minim.
“Ada guru yang hanya menerima honor belasan ribu rupiah setelah potongan, angka yang sulit diterima akal sehat jika dikaitkan dengan tanggung jawab mendidik generasi bangsa,” ujarnya.
Selain itu, Didi juga mengungkap bahwa sebagian PPPK paruh waktu kehilangan sumber penghasilan tambahan yang sebelumnya diperoleh, seperti dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS). Hal ini semakin memperberat kondisi ekonomi mereka.
Ia menambahkan bahwa persoalan tidak berhenti pada soal penghasilan. Keterlambatan pembayaran gaji di sejumlah daerah turut memperparah situasi, terutama pada awal tahun ketika para pekerja membutuhkan kepastian finansial.
“Ironisnya, status “paruh waktu” tidak selalu sejalan dengan beban kerja. Banyak di antara mereka tetap bekerja penuh, bahkan hingga larut malam, tanpa kompensasi yang layak,” tutur Didi.
Menurut Didi, persoalan mendasar lainnya adalah ketidakpastian status kerja. Skema kontrak yang melekat pada PPPK paruh waktu dinilai belum memberikan jaminan keberlanjutan pekerjaan, sehingga menimbulkan rasa waswas di kalangan pekerja.
Ia juga menyoroti adanya rasa ketidakadilan yang dirasakan oleh tenaga honorer yang tidak lolos seleksi, meskipun telah mengabdi selama bertahun-tahun.
“Di atas semua itu, ada kegelisahan yang lebih mendasar: ketidakpastian. Status kontrak yang belum sepenuhnya menjamin keberlanjutan kerja menimbulkan rasa waswas,” jelasnya.
Didi mengungkapkan bahwa skala persoalan PPPK paruh waktu tidak bisa dianggap kecil. Berdasarkan data hingga Agustus 2025, jumlah usulan formasi PPPK paruh waktu telah mencapai lebih dari satu juta orang, dengan mayoritas berada di instansi daerah.
Menurutnya, kondisi tersebut menunjukkan bahwa kebijakan ini berdampak luas terhadap kehidupan masyarakat, bukan sekadar kasus yang terjadi secara sporadis.
Ia mengakui bahwa sejumlah pemerintah daerah telah berupaya melakukan perbaikan, termasuk melalui tambahan pendanaan. Namun demikian, Didi menegaskan bahwa penyelesaian persoalan ini tidak bisa sepenuhnya dibebankan kepada pemerintah daerah.
“Pemerintah pusat tetap memegang peran kunci dalam menentukan arah kebijakan yang lebih adil dan berkelanjutan,” tukasnya.
Dalam konteks itu, FPTHSI sebagai bagian dari KSPI menyampaikan tuntutan kepada Presiden Prabowo Subianto agar memberikan perhatian langsung terhadap persoalan PPPK paruh waktu.
Didi menegaskan bahwa tuntutan tersebut mencakup pengangkatan PPPK paruh waktu menjadi PPPK penuh waktu, sekaligus memastikan pemenuhan hak-hak mereka sebagai aparatur negara.
“Tuntutannya jelas: mengangkat PPPK paruh waktu menjadi PPPK penuh waktu, sekaligus memastikan mereka mendapatkan hak yang layak sebagai aparatur negara,” tegas Didi.
Ia juga mengajukan pertanyaan kritis terkait kebijakan tersebut. Menurutnya, jika dalam sektor industri tidak dikenal konsep pekerja paruh waktu dalam konteks perlindungan hak buruh, maka penerapan skema tersebut di sektor pemerintahan patut dipertanyakan.
“Pertanyaan mendasarnya sederhana, tetapi menggugah: jika sektor industri tidak mengenal konsep pekerja paruh waktu dalam konteks perlindungan hak buruh, mengapa justru dalam sektor pemerintahan hal itu terjadi?,” tandasnya.
Di akhir pernyataannya, Didi menegaskan bahwa Hari Buruh seharusnya menjadi pengingat bahwa setiap pekerjaan memiliki martabat yang harus dihargai. Ia menilai perjuangan pekerja belum selesai selama masih ada kebijakan yang menyisakan ketidakadilan.
“Hari Buruh seharusnya menjadi pengingat bahwa kerja, dalam bentuk apa pun, memiliki martabat. Ketika negara masih membiarkan sebagian pekerjanya berada dalam ketidakpastian, maka perjuangan belum benar-benar usai,” pungkas Didi.


