HOLOPIS.COM, JAKARTA – Jaksa Agung ST Burhanuddin menegaskan bahwa dirinya tidak akan lagi memberikan promosi jabatan kepada jaksa-jaksa nakal yang berusaha meraup keuntungan pribadi.
Hal itu disampaikan ST Burhanuddin saat melantik 30 Pejabat Eselon II Kejaksaan pada Rabu (29/4).
Mulanya Burhanuddin meminta para pejabat yang baru dilantik bersiap menghadapi era Revolusi Industri 5.0 yang ditandai dengan dominasi digitalisasi dan kecerdasan buatan.
Jaksa Agung yang sempat diterpa isu nikah siri dengan sejumlah jaksa itu memerintahkan seluruh jajaran untuk meninggalkan pola kerja lama yang tidak adaptif. Kejaksaan tidak boleh lagi bekerja secara biasa-biasa saja atau business as usual, melainkan harus berani melakukan terobosan yang melampaui batas namun tetap berlandaskan pada hukum dan etika yang berlaku.
“Terkait masalah integritas, Saya prihatin atas data yang menunjukkan adanya pegawai aktif yang telah dijatuhi hukuman disiplin hingga April 2026,” kata Burhanuddin dalam pernyataannya yang dikutip Holopis.com.
Burhanuddin kemudian sesumbar tidak akan memberikan toleransi sedikit pun berupa promosi jabatan struktural bagi para penyintas hukuman disiplin tersebut. Oleh karena itu, para pemimpin baru diwajibkan melakukan pengawasan melekat secara ketat dan konsisten, dengan prinsip bahwa tanggung jawab atas tindakan setiap anggota sepenuhnya berada di tangan pimpinan satuan kerja masing-masing.
“Jabatan bukan sekadar hak atau wewenang, melainkan alat strategis untuk menjawab tantangan zaman dan memimpin perubahan ke arah yang lebih baik,” tegasnya.
Pernyataan Burhanuddin sendiri tidak secara langsung menunjuk hidung para jaksa nakal. Namun, dalam mutasi sejumlah Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati), mulai Kajati Sumut Harli Siregar yang dimutasi menjadi Inspektur III pada Jamwas.
Lalu, Siswanto dari jabatan Kajati Jateng, diturunkan menjadi Direktur B pada Jampidum.
Sebaliknya, Kajati Jatim Agus Sahat Sampe Tua Lumban Gaol, justru dipromosi sebagai Sekretaris Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum.
Masih segar dalam ingatan, kasus pencopotan Aspidum Kejati Jatim terjadi pada kepemimpinannya, namun dari berbagai informasi kasus dugaan suap dan atau gratifikasi terjadi pada saat Agus belum menjabat Kajati Jatim.
Aneka kasus yang pernah terjadi, mulai, ditangkapnya sejumlah jaksa pada Kejari Hulu Sungai Utara, Kalsel dan Kejari Kabupaten Tangerang yang terjaring OTT KPK pada 17 -18 Desember 2025.
Terakhir, dicopotnya Aspidum Kejati Jatim Joko Budi Darmawan karena dugaan terima suap dan atau gratifikasi serta Kajari Karo Danke Rajagukguk terkait dugaan pelanggaran etik dan tidak profesional dalam tangani perkara Amsal Sitepu.
Yang terbaru ketika momen Amsal sempat diundang makan malam oleh Jamintel Reda Manthovani belum lama ini.
JAKSA BERPRESTASI
Sementara itu, sejumlah jaksa berprestasi diganjar penghargaan sesuai dengan kenaikan jabatan, bahkan menjadi Kepala Kejaksaan Tinggi.
Sebut saja nama Sugeng Riyanta yang telah dilantik menjadi Kajati Sulawesi Tenggara. Nama Sugeng kian melejit setelah proyek terakhirnya dalam menyusun penyelesaian hukum sumber daya alam di luar persidangan.
Nama lainnya yakni Abdul Qohar yang dilantik sebagai Kajati Jatim pernah menjadi Koordinator dan terakhir Direktur Penyidikan.
Lalu, Sutikno yang dilantik menjadi Kajati Jawa Barat, sempat menjadi Direktur Penuntutan dan orang dibalik dikabulkannya kasasi CPO dengan terdakwa Wilmar Group, Musim Mas Group dan Permata Hijau Group.
Selanjutnya, Saiful Bahri Siregar(Kajati Bengkulu) dan Budi Hartawan Panjaitan (Kajati Sulbar) pernah berkarir di Gedung Bundar, Ardito Muwardi (Direktur Penuntutan) pernah menjabat Koordinator Pidsus dan N Rahmat R (Direktur Pelanggaran HAM pada Jampidsus) juga pernah berkarir di Pidsus.

