HOLOPIS.COM, JAKARTA – Mantan Menko Polhukam, Mahfud MD menyayangkan bahwa Komnas HAM saat ini cenderung tak banyak terdengar suaranya, khususnya dalam menyikapi kasus Andrie Yunus. Bahkan ia pun membandingkan Komnas HAM pada masa dirinya menjadi Menko Polhukam di Kabinet Indonesia Maju kepemimpinan Joko Widodo.
“Kalau Komnas HAM jaman Damanik kan langsung ngomongnya keras dan masyarakat tahu bahwa dia kerja,” kata Mahfud MD dalam podcast Terus Terang yang dikutip Holopis.com, Selasa (28/4/2026).
Sebagai lembaga non eksekutif yang fokus pada persoalan kasus Hak Asasi Manusia, Mahfud menilai Komnas HAM seharusnya sangat aktif dan vokal dalam menindaklanjuti kasus penyiraman air keras oknum TNI kepada aktivis KontraS Andrie Yunus.
Hal ini untuk memberikan pandangan dan literasi kepada masyarakat, apakah kasus teror yang dialami oleh Andrie Yunus adalah kejahatan biasa, atau justru pelanggaran HAM berat.
“Seharusnya aktif dong, kan sudah kontroversi di kalangan masyarakat sekarang sedang tinggi kalau apakah itu pelanggaran HAM berat atau tidak,” ujarnya.
Terlebih motif yang sedang digembor-gemborkan oleh pihak TNI, bahwa motif di balik aksi penyiraman air keras tersebut hanya motif dendam pribadi pelaku dengan korbannya. Bagi Mahfud, publik jelas mempertanyakan validitas klaim tersebut.
“Karena kan bagi banyak orang kan tidak masuk akal, hanya karena urusan pribadi sampai begitu dan bisa berombongan, kan,” sambungnya.
Ia berharap Komnas HAM lebih aktif lagi dalam menyikapi kasus ini, melakukan investigasi secara independen dan menemukan fakta-fakta untuk menilai apakah kasus ini pelanggaran hukum biasa, pelanggaran ham, atau malah menjadi pelanggaran ham berat.
“Biar nanti Komnas HAM bisa mengurai,” tutur Mahfud.
Di samping itu, Guru Besar Ilmu Hukum Tata Negara di Universitas Islam Indonesia (UII) Yogyakarta ini pun berharap pengadilan militer yang menangani kasus Andrie Yunus juga berlaku profesional dan akuntabel. Seluruh perangkat baik Oditur Militer maupun hakim bersikap profesional dan berintegritas. Mereka bisa mengurai kasus dan menemukan semua fakta yang ada, agar keadilan tetap ditegakkan.
“Lalu pengadilan atau Pengadilan Militer ini juga harus mengungkap dengan fair,” lanjutnya.
Bagi Mahfud MD, apakah kasus Andrie Yunus akan diadili di Peradilan Militer maupun di Peradilan Umum, adalah sama saja. Karena menurut Mahfud, baik peradilan militer maupun peradilan umum sama saja, asalkan dijalankan dengan prosedur hukum yang benar dan mengoptimalkan penegakan hukum yang baik.
“Karena sebenarnya urusan Pengadilan Militer dan pengadilan umum itu sama aja, tidak ada yang lebih jelek Tidak ada yang lebih bagus gitu ya. Ini hanya porsi aja. Kalau menyangkut apa namanya institusi TNI misalnya kadang-kadang agak sensitif, tapi sebenarnya hal-hal yang murni menjadi kasus Peradilan Militer,” tukas Mahfud.
Tidak hanya itu saja, mantan ketua hakim MK dan juga Menteri Pertahanan era Presiden Gus Dur ini pun percaya bahwa peradilan militer baik. Bahkan ia menyatakan jika hukuman di peradilan militer bisa lebih tegas dan keras ketimbang peradilan umum.
“Di Peradilan Militer hukumannya lebih ketat lebih tegas dan nampaknya tidak ada polusi-korupsi dan sebagainya,” ucapnya.
Sayangnya, kasus Andrie Yunus ini dapat dibaca memiliki irisan politik yang cukup kuat. Sehingga walau ia percaya peradilan militer tegas, namun ia tetap mewanti-wanti agar penegakan hukum benar-benar dilakukan, termasuk mengungkap motif sebenarnya di balik aksi teror oknum anggota BAIS (Badan Intelijen Strategis) tersebut kepada Andrie Yunus.
“Tapi kalau (kasus) ini kan agak beririsan dengan politik dan sebagainya dan sebagainya. Nah itu nanti kita dorong agar ini dibuka dengan sebaik-baiknya, karena ini ya masa depan demokrasi konstitusional kita itu terancam kalau ini nanti di sembunyikan lagi seperti kasus atau terkesan disembunyikan lagi seperti kasus novel (Novel Baswedan -red),” pungkas Mahfud MD.
Sekadar diketahui Sobat Holopis, bahwa sidang perdana kasus penyiraman air keras terhadap aktivis KontraS, Andrie Yunus, dijadwalkan digelar pada hari Rabu, 29 April 2026. Sidang ini akan dilaksanakan di Pengadilan Militer II-08 Jakarta dengan terdakwa empat personel Bais TNI.

