JAKARTA, HOLOPIS.COM – Praktik kotor dalam Pemilu ternyata belum benar-benar hilang. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menemukan indikasi suap yang menyasar penyelenggara, membuka celah manipulasi hasil elektoral.
Temuan itu berasal dari kajian Direktorat Monitoring KPK tahun 2025 yang mengupas tata kelola partai politik. Hasilnya, sistem yang belum solid dinilai menjadi titik rawan lahirnya praktik curang dalam Pemilu dan Pilkada.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menyebut proses rekrutmen penyelenggara yang belum optimal menjadi akar masalah. Kondisi ini berpotensi menghadirkan pihak-pihak yang tidak berintegritas di dalam sistem.
“KPK menemukan adanya indikasi penyuapan kepada penyelenggara Pemilu (KPU/Bawaslu) yang bertujuan memanipulasi hasil elektoral,” ujar Budi Prasetyo, Senin (27/4/2026).
Tak hanya itu, KPK juga menyoroti lemahnya penegakan hukum terhadap pelanggaran Pemilu. Celah ini membuat praktik curang sulit ditekan secara maksimal.
Masalah lain muncul dari belum adanya standar pelaporan keuangan partai politik. Akibatnya, transparansi dan akuntabilitas penggunaan dana masih lemah, sementara biaya politik terus melonjak.
“Tingginya biaya politik mendorong praktik transaksional, mulai dari proses kandidasi hingga potensi penyalahgunaan kekuasaan setelah terpilih,” tegas Budi Prasetyo.
Dalam praktiknya, transaksi korupsi kerap dilakukan secara tunai. KPK menilai hal ini memperbesar peluang terjadinya vote buying atau politik uang yang selama ini menjadi penyakit klasik demokrasi.
Karena itu, KPK mendorong regulasi pembatasan transaksi uang kartal untuk mempersempit ruang gerak praktik tersebut.
Kajian ini telah diserahkan kepada Presiden Prabowo Subianto dan Ketua DPR RI Puan Maharani sebagai bahan evaluasi sistem politik nasional.
KPK berharap perbaikan tata kelola partai politik, khususnya dalam kaderisasi, rekrutmen, dan pendidikan politik, dapat menciptakan proses demokrasi yang lebih transparan dan akuntabel.

