Miris! Anak-anak Diikat di Daycare Little Aresha, Perintah Diduga dari Pimpinan

0 Shares

HOLOPIS.COM, JAKARTA – Kasus dugaan kekerasan terhadap anak di Daycare Little Aresha, Yogyakarta, mengungkap fakta baru yang mengejutkan. Sebanyak 11 pengasuh mengaku melakukan tindakan kekerasan terhadap anak-anak berdasarkan perintah langsung dari ketua yayasan.

Peristiwa ini mencuat setelah penyelidikan intensif yang dilakukan aparat kepolisian. Praktik pengasuhan yang semestinya memberikan rasa aman justru diduga berubah menjadi tindakan yang membahayakan anak-anak yang dititipkan di tempat tersebut.

- Advertisement -

Kasatreskrim Polresta Yogyakarta, Riski Adrian, menyatakan para pengasuh mengaku menerima instruksi lisan tanpa adanya aturan tertulis.

“Para pengasuh menyampaikan bahwa tindakan itu diperintahkan langsung oleh ketua yayasan,” ujarnya dalam konferensi pers, Senin (27/4).

- Advertisement -

Lebih jauh, polisi menemukan bahwa praktik kekerasan ini diduga telah berlangsung dalam waktu lama. Metode tersebut disebut-sebut diwariskan secara turun-temurun oleh pengasuh senior kepada pegawai baru, sehingga menjadi pola yang dianggap biasa di lingkungan daycare.

Untuk menguatkan bukti, penyidik telah melakukan visum terhadap tiga anak korban. Hasil pemeriksaan menunjukkan adanya luka pada bagian pergelangan tangan yang diduga akibat pengikatan.

Anak-anak disebut mengalami perlakuan tersebut sejak pagi hari, mulai dari dilepas pakaiannya hingga diikat dalam kurun waktu tertentu.

Pihak kepolisian juga mengungkap bahwa ketua yayasan dan kepala sekolah diduga mengetahui bahkan menyaksikan langsung praktik tersebut.

Hal ini memperkuat dugaan adanya pembiaran sistematis dalam pengelolaan daycare.

Kapolresta Yogyakarta, Eva Guna Pandia, menyampaikan bahwa total 13 tersangka telah ditetapkan, terdiri dari 11 pengasuh, satu ketua yayasan, dan satu kepala sekolah.

Motif sementara mengarah pada faktor ekonomi. Pengelola diduga ingin menampung lebih banyak anak tanpa memperhatikan rasio pengasuh yang ideal.

Dalam praktiknya, satu pengasuh menangani hingga tujuh sampai delapan anak, melebihi standar pengasuhan yang semestinya.

Para tersangka dijerat Undang-Undang Perlindungan Anak serta ketentuan dalam KUHP baru dengan ancaman hukuman maksimal delapan tahun penjara. Penyidikan masih terus berlangsung dan tidak menutup kemungkinan adanya pengembangan lebih lanjut dalam kasus ini.

- Advertisement -
Ikuti kami di Google News lalu klik ikon bintang. Atau kamu juga bisa follow WhatsaApp Holopis.com Channel untuk dapat update 10 berita pilihan redaksi dan breaking news.
0 Shares
Cloud Startup - Bikin Website Kamu Makin Ngebut

Berita Terkait

Berita Lainnya

DKI JAKARTA
☀️
00:00:00
Memuat Kalender...
MEMUAT... - ---- H
MEMUAT... 00:00
-- : -- : --

Berita Terbaru