HOLOPIS.COM, JAKARTA – Pemerintah mengambil langkah tak biasa untuk menahan laju kenaikan harga tiket pesawat yang dipicu melonjaknya harga energi global, khususnya avtur. Alih-alih membiarkan pasar menyesuaikan sepenuhnya, pemerintah memilih intervensi langsung melalui kebijakan fiskal.
Fokus utamanya jelas agar bisa menjaga daya beli masyarakat. Selain itu, bisa memastikan industri penerbangan tetap bertahan di tengah tekanan biaya operasional yang terus meningkat.
Juru Bicara Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Haryo Limanseto, menjelaskan salah satu langkah konkret adalah membatasi kenaikan tarif penerbangan domestik di kisaran 9 hingga 13 persen. Kebijakan ini menjadi ‘rem’ agar lonjakan harga tiket tidak terlalu membebani masyarakat.
Menurut dia, untuk menguatkan kebijakan itu, pemerintah menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 24 Tahun 2026 (PMK 24/2026). Regulasi ini memberikan fasilitas Pajak Pertambahan Nilai (PPN) Ditanggung Pemerintah (DTP) untuk tiket pesawat kelas ekonomi pada rute domestik.
Dengan skema ini, PPN atas tarif dasar dan fuel surcharge tidak lagi dibebankan kepada penumpang, melainkan ditanggung oleh negara. Pun, dengan demikian, harga tiket yang dibayar masyarakat bisa ditekan meskipun maskapai menghadapi lonjakan biaya operasional akibat mahalnya avtur.
Haryo menyampaikan pentingnya kebijakan ini dalam menjaga keseimbangan antara industri dan konsumen.
“Intervensi kebijakan fiskal menjadi langkah penting untuk mengurangi tekanan terhadap harga tiket, mengingat harga avtur menyumbang sekitar 40 persen dari total biaya operasional maskapai,” kata Haryo, dalam keterangannya dikutip dari laman resmi Kemenko bidang Perekonomian, pada Senin, (27/4/2026).
Dia menjelaskan kebijakan ini berlaku dalam periode terbatas, yakni selama 60 hari sejak satu hari setelah aturan diundangkan. Menurut dia, pemerintah sengaja merancang durasi singkat agar manfaatnya bisa segera dirasakan masyarakat dalam waktu cepat.
Di sisi lain, pemerintah tetap menekankan aspek akuntabilitas. Maskapai penerbangan diwajibkan melaporkan pemanfaatan fasilitas PPN tersebut secara tertib dan transparan sesuai aturan perpajakan yang berlaku.
Perlu dicatat, insentif ini hanya berlaku untuk tiket kelas ekonomi. Untuk kelas non-ekonomi, ketentuan PPN tetap diberlakukan seperti biasa. Pendekatan ini dipilih agar bantuan pemerintah lebih tepat sasaran, yakni menyasar kelompok masyarakat yang paling sensitif terhadap harga tiket.
Sebelumnya, tekanan terhadap harga tiket juga diperparah oleh kenaikan fuel surcharge. Berdasarkan Keputusan Menteri Perhubungan Nomor 83 Tahun 2026, besaran fuel surcharge naik menjadi 38 persen untuk pesawat jet maupun propeler—lonjakan signifikan dari sebelumnya 10 persen (jet) dan 25 persen (propeler).
Kombinasi kenaikan biaya ini membuat intervensi pemerintah menjadi krusial. Tanpa langkah penahan, harga tiket berpotensi melonjak lebih tinggi dan berdampak pada mobilitas masyarakat serta konektivitas antarwilayah.
Dengan kebijakan PMK 24/2026, pemerintah berupaya menjaga keseimbangan antara harga tiket tetap terjangkau. Lalu, agar konektivitas nasional terjaga, dan industri penerbangan tetap bisa bertahan di tengah tekanan global yang belum mereda.

