HOLOPIS.COM, JAKARTA – Menteri Lingkungan Hidup/Kepala Badan Pengendalian Lingkungan Hidup Jumhur Hidayat tidak terima dengan cap narapidana yang dilabelkan kepada dirinya.
Usai pelantikan di Istana pada Senin (27/4), Jumhur menyinggung putusan Mahkamah Konstitusi terkait dengan kasus yang dialaminya.
“Saya nggak terpidana. Jadi saya tuh begini, saya diadili dengan tuntutan 2 tahun, setelah itu undang-undang itu dibatalkan oleh MK. Undang-undang itu nggak berlaku lagi, jadi saya justru ngambang,” kata Jumhur dalam pernyataannya yang dikutip Holopis.com.
Jumhur bersikeras bahwa sudah tidak undang-undang yang menetapkan dirinya sebagai mantan narapidana, maupun pernah menjadi tersangka.
“Jadi saya betul-betul enggak pernah tersangka, karena undang-undangnya sudah nggak ada, dalam proses, undang-undangnya batal,” kilahnya.
Dalam pelantikan kali ini, Presiden Prabowo melantik Jumhur Hidayat sebagai Menteri Lingkungan Hidup/Kepala Badan Pengendalian Lingkungan Hidup. Jumhur menggantikan posisi Hanif Faizol Nurofiq yang dilantik menjadi Wakil Menteri Koordinator Bidang Pangan.
Untuk diketahui, Jumhur Hidayat sebagai petinggi Koalisi Aksi Menyelamatkan Indonesia (KAMI) pernah divonis 10 bulan penjara. Jumhur dinyatakan bersalah menyebarkan berita tidak lengkap yang dapat menyebabkan keonaran terkait omnibus law Undang-Undang Cipta Kerja (UU Ciptaker).
Jumhur terbukti bersalah melanggar Pasal 15 UU No 1 Tahun 1946. Hakim memvonis Jumhur dengan pidana 10 bulan meski berakhir tanpa proses penjara.
Selain itu, Jumhur Hidayat juga pernah mendekam di penjara pada tahun 1980-an. Sewaktu menjadi aktivis mahasiswa ITB dipenjara oleh rezim Presiden Soeharto, buntut dari penolakan kehadiran Mendagri saat itu Rudini di Kampus ITB atau lebih dikenal dengan sebutan peristiwa 5 Agustus 1989. Selama tiga tahun Jumhur Hidayat harus mendekam di balik terali besi pada 1989-1992.
Saat itu ia ditangkap bersama beberapa rekannya sesama mahasiswa ITB yaitu, Fadjroel Rachman, Arnold Purba, Supriyanto alias Enin, Amarsyah, Bambang Sugiyanto Lasijanto, Lendo Novo, A.Sobur, Wijaya Santosa, Adi SR, dan Dwito Hermanadi.

