Tifa Bocorkan Rismon Sianipar Masih Tersangka, Padahal Sudah Sungkem ke Jokowi

1 Shares

HOLOPIS.COM, JAKARTA – Aktivis dan juga tersangka kasus pencemaran nama baik Joko Widodo lewat tuduhan ijazah palsu S1 Fakultas Kehutanan Universitas Gadjah Mada (UGM), Tifauzia Tyassuma mengungkapkan bahwa mantan koleganya, yakni Rismon Sianipar masih berstatus sebagai tersangka sampai dengan hari ini, di Polda Metro Jaya.

Hal ini diungkapkan Dokter Tifa dengan mengunggah penggalan surat yang diterima dari Polda Metro Jaya atas kasus yang saat ini bergulir.

- Advertisement -

“Hampir tengah malam menjelang tanggal 1 April 2026, POLDA Metro Jaya memberi kejutan April Mop kepada saya lagi-lagi dengan amplop coklat, yang isinya selalu membuat terkejut. Kali ini kejutannya maksimal,” tulis Tifa di akun X pribadinya @DokterTifa seperti dilihat Holopis.com, Rabu (1/4/2026).

Menurutnya, Rismon sedang mendapatkan April Mop dari Polda Metro Jaya, karena statusnya masih sebagai tersangka bersama dengan sejumlah nama lain yang sempat dilaporkan Joko Widodo. Padahal Rismon sebelumnya sudah berkunjung ke kediaman Joko Widodo di Solo untuk menyampaikan permohonan maaf dan mengajukan permohonan restorative justrice dengan Presiden RI ke 7 tersebut.

- Advertisement -

Bahkan setelahnya, Rismon juga kedapatan berkunjung ke kantor Wakil Presiden RI Gibran Rakabuming Raka yang notabane adalah putra sulung Joko Widodo, sampai-sampai membawa parsel khusus yang dititipkan Gibran untuk ibundanya.

“Bayangkan, Rismon Sianipar si pakar tak lulus S3, yang sudah mengajukan Restorative Justice dengan cara begitu hina dina, namanya masih ada di daftar Tersangka. Padahal orang ini sudah melata-lata menghamba-hamba ke Solo juga istana Wapres,” sambungnya.

Ia merasa kasihan dengan Rismon, setelah lelah sowan ke Jokowi dan Gibran, hingga mendapatkan cap sangat buruk dari publik karena sikapnya yang berbalik arah dan menganulir semua hasil penelitiannya yang dianggapnya sangat valid, justru namanya masih tetap sebagai tersangka.

“Sudah dihina sehina-hinanya dan direndahkan serendah-rendahnya, tetap saja statusnya TERSANGKA,” tandasnya.

Hewenh2b0aak7ab
Foto : X/DokterTifa

Menurut Tifa, fakta bahwa Rismon Hasiholan Sianipar masih menjadi tersangka bersama dirinya dan sejumlah nama yang sebelumnya diperkarakan oleh Joko Widodo adalah efek samping dari pengkhianatan.

“Oalah Mon, Mon. Inilah akibat kau menipu 280 juta orang! Ditipulah kau sama si Raja Tipu,” pungkas Tifa.

Dalam surat tertanggal 30 Maret 2026, Dokter Tifa memotret keterangan jelas bahwa Rismon masih berstatus sebagai tersangka. Di mana di dalam surat tersebut, nama tersangka yang masih tercantum di antaranya adalah ;

1. Muhammad Rizal Fadilah,
2. Kurnia Tri Royani,
3. Rustam Effendi,
4. KRMT Roy Suryo Notodiproho,
5. Rismon Hasiholan Sianipar, dan
6. Tifauzia Tyassuma.

Sementara ada nama terlapor, di antaranya adalah ;

1. Abraham Samad,
2. Mikhael Benyamin Sinaga,
3. Nurdian Noviansyah Susilo,
4. Ali Ridho alias Aldo Husein.

Mereka dinyatakan melanggar Pasal 310 KUHP dan atau Pasal 311 KUHP dan atau Pasal 160 KUHP Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 dan atau Pasal 35 Jo. Pasal 51 ayat (1) dan atau Pasal 31 ayat (1) Jo. Pasal 48 ayat (1) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan atau Pasal 27A Jo. Pasal 45 ayat (4) dan ayat (6) dan atay Pasal 28.

- Advertisement -
Ikuti kami di Google News lalu klik ikon bintang. Atau kamu juga bisa follow WhatsaApp Holopis.com Channel untuk dapat update 10 berita pilihan redaksi dan breaking news.
1 Shares
Cloud Startup - Bikin Website Kamu Makin Ngebut

Berita Terkait

Berita Lainnya

DKI JAKARTA
☀️
00:00:00
Memuat Kalender...
MEMUAT... - ---- H
MEMUAT... 00:00
-- : -- : --

Berita Terbaru