Tersangka Korupsi Kuota Haji Terdeteksi di Arab Saudi, KPK Minta Asrul Azis Taba Segera Pulang

0 Shares

HOLOPIS.COM, JAKARTA – Komisaris PT Raudah Eksati Utama sekaligus Ketua Umum Kesatuan Tour Travel Haji Umrah RI (Kesthuri), Asrul Azis Taba (ASR) saat ini terdeteksi sedang berada di Arab Saudi. KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi) meminta Asrul Azis untuk segara kembali ke Indonesia.

“Salah satu tersangka yaitu saudara ASR, saat ini keberadaannya terdeteksi di luar negeri, masih di Arab Saudi. Untuk itu, dalam kesempatan ini kami juga mengimbau kepada tersangka ASR untuk bisa segera pulang kembali ke tanah air,” ucap Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo kepada wartawan, di Gedung Merah Putih KPK, Jaksel, seperti dikutip Holopis.com, Selasa (31/3/2026).

Asrul Azis merupakan tersangka baru kasus dugaan korupsi kuota haji yang dijerat bersama-sama Direktur Operasional PT Maktour, Ismail Adham. KPK berkepentingan agar Asrul Azis segera pulang ke Tanah Air.

“Sehingga nanti jika dibutuhkan untuk dilakukan pemeriksaan oleh penyidik dalam kapasitas sebagai tersangka juga bisa memenuhi panggilan tersebut,” ujar Budi.

Selain Asrul Azis, KPK telah berkomunikasi dengan pihak Imigrasi terkait keberadaan tersebut. KPK juga akan terus secara intens berkomunikasi dengan Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) maupun pihak-pihak lainnya.

“Tentu KPK juga nanti akan berkoordinasi dengan otoritas di sana, sehingga saudara ASR juga bisa segera kembali ke tanah air, bisa mengikuti penyidikan perkara ini dengan baik, sehingga progres penanganan perkaranya juga bisa efektif,” kata Budi.

- Advertisement -

Asrul dan Ismail Adham merupakan tersangka baru kasus dugaan korupsi penentuan kuota ibadah haji tahun 2023-2024. Sebelumnya, KPK telah lebih dahulu menjerat mantan Menag, Yaqut Cholil Qoumas alias Gus Yaqut dan mantan Stafsus Menag, Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex, sebagai tersangka kasus ini.

Dalam konstruksi perkara, Ismail dan Asrul diduga melakukan pengaturan pengisian kuota haji khusus tambahan yang tidak sesuai dengan aturan serta adanya pemberian sejumlah uang.

Asrul Azis Taba diduga memberikan uang kepada Gus Alex USD 406.000. Akibat pemberian uang itu, delapan penyelenggara haji khusus (PIHK) yang terafiliasi dengan Asrul Azis Taba mendapatkan kouta haji khusus dan keuntungan Rp 40,8 miliar.

Sementara Ismail diduga memberikan uang kepada Gus Alex sebesar USD 30 ribu. Ismail juga diduga memberikan uang USD 5.000 dan SAR 16.000 kepada Hilman Latief selaku Dirjen Penyelenggara Haji dan Umrah. Atas perbuatan itu, Maktour diduga mendapat keuntungan Rp 27,8 miliar.

Dalam audit BPK, kerugian negara dalam kasus ini mencapai Rp 622 miliar. Para tersangka kasus ini dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) dan atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Cloud Startup - Bikin Website Kamu Makin Ngebut
Ikuti kami di Google News lalu klik ikon bintang. Atau kamu juga bisa follow WhatsaApp Holopis.com Channel untuk dapat update 10 berita pilihan redaksi dan breaking news.
Rangga Tranggana
Ronalds Petrus Gerson
Rangga Tranggana, Ronalds Petrus Gerson
Tim Redaksi :

Berita Lainnya

YANG BARU