KPK Periksa 3 Pengusaha Rokok, dari Liem Eng hingga Benny Tan

0 Shares

HOLOPIS.COM, JAKARTA – KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi) menjadwalkan pemeriksaan tiga saksi berlatar belakang pengusaha rokok, pada hari ini, Selasa (31/3/2026). Ketiga saksi yang dipanggil penyidik lembaga antirasuah yakni, Liem Eng Hwie, Rokhmawan, Benny Tan.

Ketiganya diagendakan diperiksa sebagai saksi kasus dugaan korupsi terkait importasi barang di Direktorat Jenderal Bea Cukai (DJBC). Liem Eng Hwie diketahui merupakan pengusaha asal Kudus, Jawa Tengah, yang bergerak di industri tembakau dan ekspor rokok ke sejumlah negara. Perusahaan rokok Liem Eng Hwie memiliki merek dagang terdaftar seperti ‘CONRAD’ dan ‘MILLIONS’.

Adapun, Rokhmawan merupakan pengusaha rokok asal Pasuruan, Jawa Timur. Rokhmawan merupakan pemilik PT Rizqy Megatama Sentosa (RMS).

“Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK,” ucap Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo dalam keterangannya kepada wartawan, seperti dikutip Holopis.com.

Selain pengusaha berlatar belakang pengusaha rokok, KPK juga memanggil dua saksi wiraswasta yang bergerak pada jasa pengiriman (forwarder). Kedua saksi itu yakni, Sri Pangestuti alias Tuti, serta Eka Wahyu Widyastuti alias Wiwit.

KPK menduga para saksi memiliki informasi yang dibutuhkan untuk mengungkap praktik dugaan korupsi dalam pengurusan importasi barang. Termasuk dugaan penyalahgunaan fasilitas kepabeanan.

- Advertisement -

Dugaan ini mencuat setelah Budiman Bayu Prasojo selaku Kepala Seksi Intelijen Cukai P2 DJBC ditetapkan sebagai tersangka. Dalam temuan awal, sejumlah pihak diduga membeli pita cukai dengan tarif lebih rendah dalam jumlah besar. Padahal, terdapat perbedaan tarif antara produk industri rokok skala kecil (manual) dan produksi menggunakan mesin.

Adapun penetapan tersangka Budiman merupakan pengembangan kasus yang telah lebih dahulu menjerat enam orang. Yakni, Direktur Penindakan dan Penyidikan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (P2 DJBC) periode 2024-2026, Rizal; Sisprian Subiaksono (SIS) selaku Kepala Subdirektorat Intelijen Penindakan dan Penyidikan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (Kasubdit Intel P2 DJBC); Orlando Hamonangan (ORL) selaku Kepala Seksi Intelijen Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (Kasi Intel DJBC); John Field (JF) selaku pemilik PT Blueray (BR); Andri selaku Ketua Tim Dokumen Importasi PT BR; dan Dedy Kurniawan selaku Manager Operasional PT BR.

Enam orang itu ditetapkan sebagai tersangka setelah sebelumnya ditangkap dalam operasi tangkap tangan (OTT) pada 4 Februari 2026. Oprasi senyap ini berkaitan dugaan suap dan gratifikasi importasi barang di Direktorat Jenderal (Ditjen) Bea dan Cukai.

Cloud Startup - Bikin Website Kamu Makin Ngebut
Ikuti kami di Google News lalu klik ikon bintang. Atau kamu juga bisa follow WhatsaApp Holopis.com Channel untuk dapat update 10 berita pilihan redaksi dan breaking news.
Rangga Tranggana
Ronald Steven
Rangga Tranggana, Ronald Steven
Tim Redaksi :

Berita Lainnya

YANG BARU